“PT BNN tetap melakukan kegiatan penambangan di jalan hauling di kawasan eks KMS27, meski ada penghentian sementara dari Pemerintah dan DPRD Konut”
KENDARIEKSPRES, – Keputusan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) untuk tetap mengoperasikan truk dan ekskavatornya di jalan Houling eks KMS27 meski sudah ada peringatan dari Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, dan Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil, cukup memprihatinkan.
Pasalnya, PT BNN tetap melakukan kegiatan penambangan di jalan hauling di kawasan eks KMS27, meski ada penghentian sementara dari Pemerintah dan DPRD Konut.
Kepada Kendariekspres,com, salah seorang perwakilan masyarakat, Tino, mengaku telah berkonsultasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Sapiudin Alwi, dari pertemuan tersebut, Sapiudin Alwi mengatakan bahwa PT BNN tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan atau pengangkutan di jalan tersebut.
“Namun berbeda dengan pernyataan salah satu kontraktor PT BNN yang mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah langsung pimpinan PT BNN bernama Ikbal,” ungkapnya.
Tino menyesalkan dibukanya kembali jalan houling eks KMS27 yang digunakan oleh PT BNN, Tino bilang, ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap kinerja DPRD Konawe Utara dan Pemerintah Daerah Konut dalam menangani masalah dengan PT BNN.
Tino merasa bahwa DPRD dan Pemda Konut seakan menjadi ‘Babu’ dari PT BNN, sehingga tidak mampu mengambil tindakan yang tegas dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumya, anggota DPRD Konut Rasmin Kamil pada Jumat (17/3), menunjukkan sikap tegas wakil rakyat dengan menutup jalan milik Pemkab Konawe Utara yang digunakan hauling PT BNN di eks KMS 27. Menurutnya Penting bagi PT BNN untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Olehnya itu, Pemkab Konut telah memutuskan untuk menutup jalan yang berada di sekitar SMP Satap Andowia dan SDN 8 Andowia. Keputusan ini diambil karena seringnya terjadi banjir lumpur di sekitar area sekolah tersebut, yang membuat rusaknya fasilitas sekolah sehingga berpengaruh proses belajar mengajar
“Banjirnya sudah berulang-ulang bukan baru kali ini yang mengakibatkan rusaknya fasilitas sekolah sehingga berpengaruh proses belajar mengajar,” katanya.
Ditempat terpisah, Bupati Konut, Ruksamin, berencana mengajukan pencabutan izin lingkungan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) ke pemerintah pusat. Perusahaan tambang diduga menjadi penyebab banjir di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konut. Menurut Ruksamin, desa tersebut sering dilanda banjir saat hujan, yang mengakibatkan rumah, perkebunan, bahkan sekolah terendam banjir.
Sebelumnya diberitakan, PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dan PT BNN telah mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SMPN 1 Atap Andowia.
Penyebab gangguan ini adalah aktivitas penambangan PT BNN yang menyebabkan longsor dan meninggalkan lumpur tebal di seluruh area gedung sekolah.
Peristiwa itu terungkap setelah video kejadian yang berdurasi sekitar 49 detik itu beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan salah satu perekam video yang menyatakan bahwa lumpur merah yang memenuhi halaman sekolah disebabkan oleh longsoran dari aktivitas penambangan PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN).
“Ini akibat aktivitas pertambangan PT Bumi Nikel Nusantara. Longsor ini dari puncak gunung di sana,” katanya.
Ia juga menjelaskan, beberapa ruang kelas tempat siswa menerima pelajaran dipenuhi sisa-sisa tanah longsor.
Dampak kegiatan PT BNN menyebabkan tanah longsor, dan beberapa fasilitas pendidikan termasuk ruang kelas di SMPN 1 Atap tertutup lumpur sehingga kegiatan belajar terganggu. Akibatnya, kegiatan belajar yang biasa dilakukan di sekolah terhenti akibat lumpur yang memenuhi halaman sekolah dan ruang kelas.
Hal itu dibenarkan Inhong, salah satu warga masyarakat yang tinggal di sekitar tambang PT BNN. Kata dia, PT BNN tidak pernah mempertimbangkan dampaknya dan hanya mengutamakan kepentingan pertambangannya untuk kelancaran operasional.
Misalnya, fasilitas sekolah di SMP 1 Atap Andowia telah tiga kali terkena dampak akibat aktivitas pertambangan PT BNN, namun perusahaan belum mengambil tindakan yang memadai untuk mengatasi masalah tersebut.
“Aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan PT BNN telah meninggalkan lumpur tebal di seluruh area gedung sekolah yang terus berulang. Hal ini sangat merugikan, terutama bagi para siswa yang harus berjalan-jalan di antara lumpur tersebut untuk sampai ke kelas mereka,”ucapnya.
Lanjut Inhong bilang, PT BNN tidak mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat, maka hal itu dapat menyebabkan konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Selain itu, dampak ekonomi juga dapat dirasakan, karena masyarakat mungkin kehilangan sumber daya alam yang diperlukan untuk penghidupan mereka. Oleh karena itu, PT BNN harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas tambang mereka, dan berupaya untuk meminimalkan dampak negatif tersebut.
Inhong berharap, kepada otoritas terkait, seperti DLH Kabupaten Konawe Utara, untuk mengambil tindakan yang tepat dan meninjau izin penilaian dampak lingkungan (AMDAL) PT BNN. PT BNN harus bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas pendidikan dan umum. Perusahaan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi dampak kegiatan penambangan mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Penting juga bagi pihak berwenang, khususnya pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa insiden semacam itu tidak terjadi di masa mendatang, dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat diprioritaskan,” tukasnya.
Kendariekspres.com sudah mengupayakan konfirmasi ke Direktur PT BNN untuk meminta penjelasan terkait pengaduan masyarakat itu, namun tidak direspon oleh yang bersangkutan. (red)