Usulan Pansus untuk Melegalkan Penambangan Ilegal Memicu Kontroversi, Inilah Alasannya

250

KENDARIESKPRES, – Anggota Panitia Khusus atau Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Marthinus akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo terkait maraknya tambang ilegal.

Marthinus mengatakan, surat terbuka kepada pemerintah tersebut diharapkan bisa mengatasi masalah aktivitas ilegal di Kaltim.

Ia menilai oknum pelaku tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol. Bahkan siang hari, aktivitas tambang ilegal juga ditemui beroperasi, hingga masyarakat terganggu.

“Berau, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara misalnya hampir siang-malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum, truk beroperasi siang sampai malam,” ungkap Martinus, Rabu (15/3).

Oknum penambang ini juga, bahkan tidak peduli lagi dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas. Saat ditanya lebih lanjut soal surat terbuka, Marthinus mengatakan yang dimaksud dengan surat terbuka merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadiran tambang ilegal.

“Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal,” tukasnya.

“Pelaku tambang ilegal ini semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan,” sambung Marthinus.

Lebih lanjut Marthinus menjelaskan, untuk ‘melegalkan’ tambang-tambang ilegal ini, bisa dibuat pilot project dulu.

Ia juga mengatakan sudah ada contoh di Jawa Barat, tamng ilegal yang kemudian dilegalkan.

“Luasnya hanya 2-3 hektare, ada izinnya yang sahih, dan (sekarang) bisa mendapat PAD,” katanya. 

Hal ini tentu berbeda dengan tambang ilegal di Kaltim. “Loh sekarang ini (di Kaltim) mana PAD -nya? Kan tidak ada,” sambungnya.

Atas dasar itulah, pihaknya berniat bersurat terbuka terhadap Presiden RI.

“Nah sekarang kita sampaikan surat terbuka ke Presiden RI, izin–izin lokasi batu bara yang punya potensi itu, sudah dikasih izin saja lah, suruh wilayah kab/kota masing-masing itu berkoordinasi di camat mana, desa mana, koperasi atau apa. Nah berapa hasil tambangnya, ada pajaknya, ada PAD-nya,” paparnya.

“Nah makanya kita koordinasi ke pusat, Kaltim menyuarakan usulan. Kita dari Pansus investigasi pertambangan, kami akan studi banding ke salah satu tambang ilegal yang akhirnya resmi, dibuatkan izin, (dikelola) koperasi dengan (luas) 2-3 hektare, punya siapa, tanah siapa, koperasi mana yang mau gabung, nah digali barang itu, ada PAD-nya,” lanjutnya.

Menurutnya juga, daerah yang berpotensi memiliki lokasi batu bara akan lebih baik jika diberikan izin beroperasi melalui Kabupaten Kota masing-masing. Sehingga Kabupaten/Kota berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Namun begitu, ia menyadari bahwa hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu.  Sebab usulan soal dokumen resmi  tambang ilegal  melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.

“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang ada regulasinya. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada 9 Maret lalu. lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Perusahaan tambang ilegal ini masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu ini disidak dewan. Lokasinya berada di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Tampak ratusan karung batu bara di areal lokasi pertambangan siap diangkut.  Gundukan batu bara dari aktivitas coal getting juga telah nampak selesai dan siap untuk dibawa ke sebuah areal jetty menggunakan truck. Di area Desa yang masuk wilayah sekitar IKN Nusantara tersebut juga terlihat beberapa pelanggaran operasi.

Beberapa pelanggaran yang dicatat pansus yakni pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

“Tambang ilegal itu kan jelas-jelas kejahatan, masa minta kejahatan dilegalkan? Kalau ada kejahatan, ya ditindak dong. Bukan justru diampuni,” katanya.  (Tribunnews)

Komentar Pembaca