Viral Kampung Warna-Warni Petoaha Bungkutoko Pasca Penangkapan Sekda Kendari
KENDARIEKSPRES, – Program Kampung Warna-warni di Petoaha dan Bungkutoko yang dilaksanakan oleh tim TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Korem 143/HO dan Kodim 1417/Kendari ke-112 Tahun 2021 telah berhasil memberikan manfaat bagi warga setempat.

Anggota Satgas TMMD 112 Kodim 1417/Kendari telah menyulap 285 rumah di lingkungan Petoaha dan Bungkutoko Kecamatan Nambo menjadi kampung warna-warni yang menjadi destinasi wisata baru di Kota Kendari.
Para anggota Satgas mengerjakan rumah-rumah dari dinding hingga atap, memberikan penampilan yang semarak dan penuh warna. Proyek ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat TNI (TNI), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup di daerah tertinggal.

Proyek desa berwarna-warni tidak hanya mempercantik kawasan tetapi juga meningkatkan ekonomi lokal dengan menarik wisatawan ke daerah tersebut.
Selain program kegiatan fisik seperti pengerjaan paving blok, rehabilitasi RTLH, dan pengecetan Kampung Warna-warni, program ini juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan kebersamaan dan kekompakan di antara warga.
Puluhan warna cat tembok dari Nippon Paint yang digunakan membuat rumah warga terlihat lebih menarik dan indah, sehingga memberikan semangat baru bagi warga untuk menjaga dan merawat rumah mereka.

Mantan Dandim 1417 Kendari, Kolonel Kav Agus Waluyo SIP., saat itu mengatakan pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Poasia, dan Kecamatan Abeli.
Program TMMD dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2021 sampai dengan 15 Oktober 2021 dengan berbagai kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan rumah tidak layak huni, dan pengecatan Kampung Warna-warni.

“Kegiatan TMMD adalah kegiatan prioritas nasional yang dilaksanakan di daerah dalam rangka menjalin kerjasama antara Pemerintah Daerah dan TNI di wilayah masing-masing dan merupakan bagian dari kemanunggalan TNI dengan rakyat.” terangnya.
Menyusul penangkapan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT), dan Staf Ahli Tim Percepatan Pembangunan Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Kota Kendari (2021-2022), Syarif Maulana (SM), atas tuduhan gratifkasi terkait tuntutan tersebut. untuk dana kemudahan perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. Dalam penyelidikan mengungkapkan, bahwa kedua tersangka meminta dana dari perusahaan sebagai imbalan untuk memfasilitasi proses perizinan.
Menurut Kepala Penyidik Kejaksaan Sultra Sugianto Migano, dari hasil penyelidikan diduga Ridwansyah Taridala, dan Sjarif Maulana membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif untuk proyek kampung warna-warni yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2021.
Lanjut dia, pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia pemegang izin toko Alfamidi berniat melakukan investasi di Kota Kendari dengan mendirikan toko dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Pertemuan dilakukan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir, Ridwanyah Taridala, SM, dan perwakilan dari PT Midi Utama Indonesia.
Dalam rapat tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan syarat sendiri terkait persyaratan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja.
Penyelidikan mengungkapkan bukti pemerasan, di mana PT Midi Utama Indonesia terpaksa memberikan dukungan keuangan untuk sebuah program dengan imbalan izin yang diperlukan.
Selain itu, tersangka meminta gratifikasi berupa skema bagi hasil kepada beberapa gerai PT Midi Utama Indonesia. Mereka juga meminta agar PT MUI menyiapkan enam lokasi supermarket yang akan menerima gratifikasi bagi hasil.
Terakhir, mereka menuntut mark up sekitar Rp 721 juta dari anggaran PT Midi Utama Indonesia yang sudah dialokasikan untuk kegiatan lain. Uang tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Ridwansyah Taridala, yang menjadi titik tolak pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“ Para tersangka diduga melakukan penipuan dengan menggunakan RAB palsu untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan suap itu telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari ke depan untuk membantu penyidikan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan untuk memastikan bahwa mereka tidak mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung.,” tukasnya. (red)