AMPUH Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal PT HMS dan PT WMS di Morombo

548

KENDARIEKSPRES – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) kembali menyoroti keberadaan perusahaan yang diduga asyik melakukan kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kegiatan penambangan liar tersebut diduga dilakukan oleh PT Hansel Mineral Sultra dan PT Wijaya Mineral Sultra . Kedua perusahaan itu diduga milik seorang pengusaha berinisial EK yang juga pemilik toko furnitur elektronik di Kendari

Menurut Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, baik PT Hansel Mineral Sultra dan PT Wijaya Mineral Sultra telah melakukan kegiatan penambangan liar yang terstruktur dan sistematis. 

Meski sempat sempat dihentikan saat patroli penambangan liar oleh Tipider Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), mereka tampak kembali beraktivitas. 

Kata Hendro, sangat memprihatinkan bahwa perusahaan-perusahaan ini mungkin terlibat dalam penambangan ilegal dan tampaknya mereka telah menemukan cara untuk melanjutkan kegiatan mereka meskipun telah ada intervensi sebelumnya.

“Jadi PT Hansel Mineral Sultra dan PT Wijaya Mineral Sultra ini pemiliknya sama, tetapi peran masing-masing perusahaan berbeda. Yakni PT Hansel Mineral Sultra berperan sebagai penambang ilegal sedangkan PT WMS sebagai penadahnya,” ungkap Egis sapaan, Senin (24/4/2023).

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, lokasi yang diduga di garap oleh PT Hansel Mineral Sultra merupakan kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam atau biasa disebut dengan fit 90.

Tidak hanya itu, selain melakukan penambangan di dalam kawasan hutan, PT Hansel Mineral Sultra dan PT WMS juga melakukan jetty secara ilegal. Sehingga dugaan kejahatan kedua perusahaan itu dapat dikatakan sebagai kejahatan berat.

“Dalam hukum pidana, perbuatan EK ini merupakan tindak pidana Samenloop atau beberapa kejahatan yang di lakukan oleh satu orang. Dan ini wajib untuk di bongkar oleh penegak hukum,” tegasnya.

Dijelaskan Hendro, bahwa beberapa kejahatan yang disebutkannya belum ditambah saat proses penjualan nikel hasil penambangan ilegal tersebut.

“Jadi soal ilegal mining, perambahan hutan, penadahan serta penggunaan jetty ilegal itu hanya sebagian. Sebab dalam proses penjualan nikel hasil ilegal mining itu timbul lagi kejahatan lainnya,” kata Pengurus DPP KNPI itu.

Hendro mencontohkan, dalam proses penjualan nikel yang ditambang secara ilegal, ada kejahatan tambahan yang bisa terjadi, seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan surat keterangan asal barang, dan pemalsuan kedatangan dan keberangkatan kapal. Kejahatan ini dapat memiliki konsekuensi ekonomi dan lingkungan yang serius. 

“Dalam hukum pidana, kejahatan ini dapat diartikan sebagai tindak pidana Deelneming atau suatu kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang,” tukasnya.

Menurut penilaian Hendro, berdasarkan kajian internal kelembagaan Ampuh Sultra, PT Hansel Mineral Sultra dan PT Wijaya Mineral Sultra terbukti melanggar sejumlah aturan hukum. 

Kata dia, penting untuk mengatasi pelanggaran ini melalui jalur hukum, untuk memastikan bahwa bisnis beroperasi sesuai hukum dan tidak merugikan individu atau lingkungan. Sanksi hukum dapat menjadi pencegah yang efektif untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran di masa lalu.

 “Demi hukum, kasus dugaan ilegal mining, penadahan barang ilegal serta penggunaan jetty tanpa izin oleh PT Hansel Mineral Sultra bersama PT Wijaya Mineral Sultra harus bongkar dan diproses secara hukum,” tutupnya. (red)

Komentar Pembaca