DPRD Imbau Pengembang Wajib Bayar Retribusi Pajak Air Tanah, REI Sultra: Perda Pajak Air Tanah, Aturannya Dari Mana?
KENDARIEKSPRES, – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik, mendesak Pemerintah Kota Kendari mempercepat pemungutan pajak air tanah pada 2023 untuk meningkatkan realisasi pajak air tanah menyusul adanya laporan masyarakat yang mengatakan sejumlah developer perumahan yang melakukan pengambilan air tanah bawah kemudian di komersilkan ke warga dan diduga tidak membayar retribusi pajak air tanah kepada pemerintah Kota Kendari.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan tindakan pengambilan air tanah bawah tanpa membayar retribusi pajak air tanah kepada pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Ya, ada sanksi yang dikenakan kepada pengusaha yang mangkir dari pajak air tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 103 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari besarnya pajak yang belum dibayar,” sebutnya.
Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak tanah agar tidak terkena sanksi tersebut.
Olehnya kata RJ, sapaan akrab Rajab Jinik, para pengembang perumahan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengambilan sumber daya alam, termasuk air tanah bawah.
Pemerintah berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi pengambilan air tanah bawah agar tidak merusak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak tegas para pelanggar yang tidak membayar retribusi pajak air tanah.
“Sebagai masyarakat, kita juga harus memahami pentingnya menjaga keberlangsungan sumber daya alam dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pengambilan air tanah bawah,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sulawesi Tenggara , Basran mengatakan kebenaran aturan Perda Pajak Air Tanah Kota Kendari masih belum jelas.
Dia meminta kejelasan tentang sifat wajib peraturan, lokasinya, dan apakah harus dibayar selama proses perizinan atau sesudahnya.
Basran menegaskan, aturan yang disebutkan dalam Perda itu justru menjadi fee atau beban selama proses PBG. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami Perda sebelum membuat asumsi apapun.
“Aturannya dari mana diwajibkan? , Mana perdanya? Bisa tunjukkan?. Itu dibayar disaat pengurusan izin atau seterusnya? Yang ada di perda itu retribusi, dan dibebankan saat pengurusan PBG. Makanya baca dulu itu perda,” ketusnya.
Basran juga menyatakan bahwa jika mereka mengkomersialkan instalasi air tanah, maka biaya instalasi dan token harus dibayar oleh mereka sendiri. Oleh karena itu, Basran mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami Perda sebelum membuat asumsi apapun terkait dengan hal ini.
“Lantas kenapa kalo mereka komersilkan? Instalasi mereka buat pake uang. Meteran listrik mereka bayar tokennya. Lantas siapa yg mau biayai instalasinya dan tokennya?,” tanyanya.
Ketika memiliki fasilitas yang baik, Kata dia, Warga seharusnya bersyukur dan tidak mengeluh.
Meskipun demikian, terkadang ada hal-hal yang memang perlu dikeluhkan agar masalah tersebut dapat diatasi dan diperbaiki. Namun, jika menghentikan pengelolaan air dan beralih ke PDAM kota, warga mungkin akan menghadapi masalah baru.
“Sekarang kalau warga dikasi PDAM kota mau tidak?, Jangan sudah disediakan fasilitas bagus, masih juga tidak bersyukur. Kalau Developer berhentikan itu pengelolaan airnya dan sambungkan ke PDAM kota, warga akan lebih mengeluh,” katanya.
“Pertanyakan juga ke Developer-Developer yang menerapkan sistem seperti itu. Supaya ketahuan juga Kalo Pemkot kendari melalui PDAM Tirta Anoa tidak pernah becus mengelola dan menyediakan air untuk warganya,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Satria Damayanti., memastikan bahwa Wajib Pajak Air Tanah memang benar adanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Wajib membayar pajak air tanah. Penanggungan pajak air tanah dilakukan setiap bulan kepada wajib pajak yang terdaftar. Dengan kewajiban kewajiban ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,”terangnya. (red)