Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara Amankan ASN di Konut Kerja Sampingan Jadi Pengedar Sabu-Sabu
KONAWE UTARA, – Kasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan tiga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Konawe Utara. Dari ketiganya, salah satu di antaranya merupakan ASN di Kabupaten Konawe Utara. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial J (45), N (44), dan M (37).
Dalam Press Release yang digelar di Mako Polres Konawe Utara, Rabu (5/3/2023). Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K., S.I.K Kasat Narkoba Iptu Ramlang, S.H.,M.M, Kapolsek Lasolo Iptu Gema Brajaksono, S.Tr.K, Kapolsek Sawa Iptu Helga Riza Deatama, S.Tr.K., mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polsek Wiwirano dipimpin Kapolsek Ipda Enos Kadang, bersama anggota langsung mengamankan pelaku pengedar berinisial J (45) dan mengamankan BB berupa sabu-sabu dengan berat 2,11 gram.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Konut, kembali menindaklanjuti laporan masyarakat pada senin (3/4/2023). Dari laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Konut langsung bergerak cepat mendatangi TKP Desa Labungga, Kecamatan Andowia Konawe Utara.
Kasat Narkoba Iptu Ramlang bersama tim Satuan Resnarkoba Polres Konut langsung melakukan panangkapan terhadap tersangka berinisial N (44) dengan BB shabu dengan berat 5,45 gram, dan tersangka M (37) dengan BB sabu 6,44 gram.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial M merupakan Residivis kasus yang sama dan satu orang lainnya bekerja sebagai ASN Kabupaten Konawe Utara.
“Narkoba ini merupakan bahaya Laten kita semua harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya segera laporkan kami akan tindak sesuai Prosedur,” jelas AKBP Priyo.