Menanti Pengumuman Perkembangan Kasus Andi Ady Aksar di Polresta Kendari, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
KENDARI EKSPRES, – Kapolresta Kendari bakal mengumumkan perkembangan kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Andi Ady Aksar atau akrab disapa Triple A di Polresta Kendari, Sabtu 13 Mei 2023 hari ini.
Pengumuman perkembangan kasus tersebut kabarnya akan disampaikan Kaporlesta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman.
“Tunggu hasil penyidikannya ya, hari Sabtu (hari ini, red),” kata Kombes Pol Eka Faturrahman.
Komisaris PT KKP melaporkan Ketua DPD Gerindra, Andi Ady Aksar (AAA). AAA dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022, atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam jabatan.
polisi sudah melakukan beberapa tindakan untuk mengusut kasus ini. Dalam hal ini, polisi sudah menggandeng auditor independen untuk membantu dalam mengungkap kasus penggelapan tersebut.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, termasuk istri AAA yang berinisial DIR. Kelima saksi lainnya adalah Arnita Nila Hapsari selaku Komisaris PT KKP dan pelapor, Andi Ardiansyah sebagai Direktur PT KKP, Harley Susanto sebagai Legal PT KKP, dan Darmawangsyah sebagai Manager Operasional Bank Mandiri. AAA sendiri juga diperiksa sebagai Direktur Utama PT KKP dan terlapor dalam kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keberlanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh AAA.
Namun, Triple A, panggilan akrab Andi Ady Aksar mengabaikan dua panggilan resmi dari penyidik Polresta Kendari, terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, memastikan Andi Ady Aksar tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua.
“Iya betul panggilan kedua sudah dilayangkan, dan panggilan kedua belum hadir Bapak,” beber Fitrayadi.
Sementara itu, LSC-Sultra menyatakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut dan mendesak aparat hukum untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketua LSC Sultra Ihramsyah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi seseorang untuk mangkir dari panggilan polisi, terlebih jika ada dugaan kasus yang melibatkan orang tersebut.
LSC-Sultra juga menyoroti dugaan kebal hukum yang dilakukan oleh Andi Ady Aksar, sehingga ia merasa dapat menghindari panggilan polisi. Hal ini menurut LSC-Sultra tidak boleh terjadi dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dalam hal ini, LSC-Sultra mendukung tindakan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar, sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan agar kasus ini bisa diusut secara tuntas dan adil tanpa ada keberpihakan kepada pihak manapun.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menegaskan bahwa semua proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan diharapkan dapat membantu mempercepat dan memastikan keakuratan penyelesaian kasus.
Sebagai mantan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Fitrayadi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
“Semua proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu mempercepat dan memastikan keakuratan penyelesaian kasus,” tutupnya beberapa waktu lalu. ( Red )