Miris! Seorang Pria Warga Anggalamoare Tega Perkosa Teman Adik Sendiri

543

KENDARI, – Seorang pria diketahui berinisial IFP (23), warga Desa Lasolo Kecamatan Anggalamoare, Kabupaten Konawe, ditangkap polisi karena meniduri seorang anak dibawah umur, korban adalah seorang siswi teman adiknya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan menangkap IFP. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

“Pelaku di tangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban,” kata AKP Fitrayadi, Rabu (3/5/2023).

Dari laporan keluarga korban diketahui aksi bejat tersebut dilancarkan IFP pada

Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. Aksi pemerkosaan tersebut berawal ketika ibu korban bangun untuk membuatkan susu untuk anaknya yang kecil. 

Kemudian ibu korban melihat CCTV dan melihat korban keluar dari rumah. Setelah itu dia pun menghubungi anaknya via ponsel, akan tetapi tidak tersambung. 

Tidak lama kemudian Korban menghubungi ibunya sambil menangis dan meminta untuk dijemput di gerbang puuwatu. Ibu korban  menutup telponnya dan langsung menjemput anaknya.

Sesampainya di gerbang puuwatu, dia melihat kondisi anaknya dengan wajah  dan lengan kirinya sudah luka lebam. .

Kemudian korban pun menceritakan kalau dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang bernama IN.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama selama 15 tahun dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak

“Perbuatan Tersangka di ancam dengan Pasal 81 UU. RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Thn 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang ancaman 15 Thn kurungan penjara,” tegas AKP Fitrayadi. (Red)

Komentar Pembaca