KENDARIEKSPRES, – Polresta Kendari membeberkan kronologi video mesum pasangan suami-isteri yang viral dibagikan lewat pesan whatsapp. MRH (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum yang viral tersebut.
MRH merupakan warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MRH diamankan pada Selasa (9/5/2023) dini hari di rumahnya.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari,” ujarnya.
Fitrayadi menceritakan, kejadian itu berawal pada bulan November 2022 korban RZ menjual Hp merk iPhone XR miliknya kepada istri tersangka MRH.
Kemudian berselang tiga minggu setelah menjual HP tersebut. Pacar Korban RZ yang bernama AA dikirimkan pesan via Direct Mesengger di aplikasi instagram oleh akun MRH. Melalui pesan itu AA dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum hp milik RZ dijual.
Selain itu pemilik akun Instagram dengan nama MRH juga meminta uang kepada AA sejumlah Rp300 ribu kepada AA.
MRH mengancam apabila uang tersebut tidak dikirimkan maka pemilik akun MRH mengancam akan menyebarkan video pribadi milik mereka.
“Dalam percakapan tersebut AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian di jawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar. Karena merasa di peras dan diancam kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada pacarnya yakni RZ,” ucap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi menceritakan, saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani melakukan hal itu.
Nanti pada minggu malam 7 Mei 2023, AA kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di sosial media.
Saat ini kedua Korban sudah menjadi pasangan suami istri dan saat pembuatan video, kedua Korban masih status pacaran.
“Pelaku penyebaran disangka melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengab ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp. 1 milliar,” tegasnya. (Red)