Pemerintah Kota Kendari Menghentikan Kontrak Kerja Sama dengan PT Istaka Karya dan PT Lisindo Kendari 

186

KENDARIEKSPRES, – Pemerintah Kota Kendari telah menghentikan kontrak kerja sama dengan PT Istaka Karya dan PT Lisindo karena gagal menyelesaikan pekerjaan pembangunan Inner Ring Road jalan kembar Kali Kadia Kampus UHO. 

PT Lisindo sebagai pelanjut pembangunan tidak siap melanjutkan proyek karena pembangunan sebelumnya belum memperlihatkan progres, meskipun telah diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 2 x 90 hari. 

Kontraktor sebelumnya, PT Istaka Karya, telah mengalami kebangkrutan sejak tahun lalu. Sebagai tindakan selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan audit oleh tim pengawas untuk menghitung seluruh biaya (progres) pembangunan sebelumnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

“Sementara dihitung atau diaudit oleh yang berwenang, dalam hal ini  Inspektorat, BPKP dengan pendampingan dari kejaksaan atas keterlambatan pekerjaan itu, kemudian sudah dilakukan pemutusan kontrak,” jelasPenjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu usai membuka pagelaran seni dan budaya rangkaian HUT Kota Kendari, Rabu (3/5/2023) malam.

Jalan kembar Kali Kadia (Inner Ring Road) dibangun menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner Ring Road dibangun dengan panjang mencapai 4,1 km.

Nantinya Jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia) yang terhubung dengan RSUD Kendari sepanjang 1,5 km dan Jalan ZA Sugianto (Masjid Al-Alam) yang terhubung dengan Jalan Mokodompit (kampus UHO) sepanjang 2,6 km. (red)

Komentar Pembaca