KENDARI, – Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari lima organisasi Profesi Kesehatan menggelar aksi demo besar-besaran, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (8/5/2023).
Aksi demo itu mendesak agar Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Dalam aksi demo tersebut, lima organisasi kesehatan yang menolah RUU Kesehatan Omnibus Law yakni, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Juru Bicara Aksi Perwakilan PPNI, Sapril mengatakan, jika UU Kesehatan Omnibus Law disahkan akan berdampak besar terhadap seluruh kalangan Nakes. Salah satunya, terancam dalam mendapatkan hal perlindungan di tubuh organisasi.
“Subtansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik dengan mencabut beberapa Undang Undang yang sangat relevan. Mencabut UU Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi Perawat, akan mengembalikan posisi Perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan,” ujar Sapril kepada media.
Dia menambahkan, dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan, masih diskriminatif dalam pengaturannya.
RUU Kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Kesehatan dengan berbagai aspeknya, adalah tenaga kesehatan.
“Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui UU Profesi masing-masing,” jelasnya.
Sapril mengungkapkan, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi. Ia menyebut, jika barrier teknis tidak ketat, maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi Keperawatan di Indonesia.
“Dari beberapa point tersebut, ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi kami karena landasan profesi dicabut seperti yang ada pada RUU Kesehatan Omnibus Law. Olehnya itu, kami menolak tegas dan mendesak Menko Polhukam RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, untuk memperhatikan kembali agar UU Keperawatan tidak dicabut,” jelasnya.