KENDARI, – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menjaring seorang pencuri bernama Arwin alias Gayus atau UI. Pelaku merupakan warga Lorong RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pelaku aktif mencuri dari berbagai lokasi di Kota Kendari, antara lain rumah, toko handphone, dan tabung gas. Sabtu 13 Mei 2023.
Menurut AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, pelaku tidak menyasar target tertentu, mencuri barang seperti handphone, tabung gas, bahkan gitar.
Polisi menangkap pencuri tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat dalam pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku telah mencuri 14 ponsel, uang senilai Rp 1 juta dan Rp 5,8 juta dari sebuah toko ponsel. Dia juga mencuri gitar, amplifier, dan peralatan suara dari kedai kopi.
Selain itu, ia telah mencuri 118 unit tabung gas 3 kg dari beberapa lokasi di Kendari, yang kemudian dijualnya ke beberapa konsumen di kota tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang dari pelaku, antara lain empat telepon genggam, satu gitar, dan 118 tabung gas.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian bersama dua orang rekannya.
Dia telah menggunakan mobil sewaan selama pencurian dan sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara enam bulan pada tahun 2018 karena penyerangan.
Polisi masih mencari rekan dan barang bukti lain terkait kasus tersebut. (Red)