KENDARI, – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Jatanras Polda Sultra untuk membekuk pelaku penikaman terhadap dua anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sultra. Pelaku bernama Acep Adriansyah (21) ditangkap usai melarikan diri kerumah sanak keluarganya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Kejadian bermula saat itu ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban karena seorang wanita di tempat hiburan malam. Pelaku ini tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri dan saat itu sedang dalam pengaruh miras,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wuguna, S.H., S.I.K saat menggelar press conference di Balai Wartawan Polda Sultra didampingi Kasubbid PPID Bid Humas AKBP Jajang Kiswara, A.Md, Selasa (13/06/2023).
Kejadian tragis itu dimulai sekitar pukul 01.00 Wita, pada Sabtu (10/6/2023), saat Endy, seorang anggota Polri, bersama empat temannya pergi ke tempat hiburan malam. Salah satu teman Endy, bernama Evan, keluar lebih dulu dan menuju ke parkiran depan Hotel yang berdekatan dengan klub malam tersebut.
Di parkiran, Evan melihat seorang wanita yang terjatuh dalam keadaan mabuk dan mencoba membantunya. Namun, tiba-tiba Acep muncul dan terjadi perkelahian. Rekan-rekan mereka datang untuk memisahkan, dan Yusuf, seorang anggota Polri, mendorong Acep hingga jatuh.
Acep kemudian melarikan diri mencari temannya untuk mengambil sebuah badik yang ia titipkan. Setelah mendapatkannya, Acep menusuk Agus, anggota Polri, menggunakan badik tersebut. Namun, Agus berhasil menghindar dengan menepis serangan dengan tangan kanannya, sehingga lengan kanannya mengalami luka sobek.
Yusuf datang untuk membantu dan terjadi perkelahian antara Acep dan Yusuf. Sayangnya, Acep berhasil menikam Yusuf di perut sebelum melarikan diri dari tempat kejadian, meninggalkan korban di depan parkiran Hotel tersebut.