SULTRA – Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota polisi di Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggemparkan masyarakat. Bripka DM, seorang anggota Provos Bidpropam Polda Sultra, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam hubungan gelap dengan seorang wanita yang merupakan istri sah orang lain.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah kabar tentang perselingkuhan Bripka DM dengan wanita berinisial NH menyebar dengan cepat. Keduanya tertangkap basah sedang menginap bersama di salah satu hotel di Kendari, yang membuat marah masyarakat dan merusak citra kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sultra tidak tinggal diam. Bripka DM menjalani sidang etik yang berlangsung selama beberapa hari untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Hasil dari sidang tersebut mengakibatkan pemecatan Bripka DM dengan tidak hormat (PTDH), yang berarti ia tidak lagi menjadi bagian dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi putusan pemecatan terhadap Bripka DM. Ia menyatakan bahwa status PTDH belum mengikat, karena Bripka DM masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Ferry menjelaskan bahwa keputusan akhir tergantung pada penerimaan atau penolakan banding yang diajukan oleh Bripka DM.
Meskipun demikian, Ferry juga mengakui bahwa alasan pasti dari majelis sidang etik dalam memberikan sanksi PTDH kepada Bripka DM belum diketahui. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian akan mempertimbangkan banding yang diajukan mengingat prestasi Bripka DM sebagai atlet tinju yang pernah mengharumkan nama Sultra di Pekan Olahraga Nasional (PON).
Sebagai tindakan awal, Bripka DM telah dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polda Sultra dan ditempatkan dalam penahanan di tempat khusus selama 30 hari. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, serta menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika yang merugikan pihak lain dan merusak citra kepolisian.
Perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota polisi di Polda Sultra telah berakhir dengan pemecatan tidak dengan hormat. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang etik yang diikuti oleh Bripka DM setelah kedapatan ngamar dengan istri orang di sebuah hotel di Kendari. Meskipun status pemecatan tersebut masih dapat diajukan banding, kejadian ini memberikan peringatan penting bagi kepolisian untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme anggotanya demi menjaga kepercayaan publik. (red)