SULTRA – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah menggelar pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineral Indo (BTM).
Penambangan ini dilakukan di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, yang masih berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
BACAAN LAINNYA
- MPP Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Kembangkan Potensi Pelayanan untuk Masyarakat
- Kapolres Priyo Utomo dan Alumni Akpol 2003: 20 Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Dijual Cepat! Satu Unit Hunian Idaman di Perumahan Biraland Residence Kendari
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di Mapolda Sultra, Direktur PT Bumi Nikel Pratama, Askiran Razak SE, seharusnya diundang untuk klarifikasi dalam kasus tersebut pada hari Senin, 18 September 2023.
Namun, disayangkan bahwa Askiran tidak memenuhi undangan tersebut, meninggalkan banyak pertanyaan tanpa jawaban.
Di sisi lain, Direktur PT Buana Tama Mineralindo, Anto, dan Site Manager PT BTM Arman, bersama dengan pemilik alat berat berupa 5 Unit Excavator dan 1 unit Dozer diketahui bernama Hariadi, tampaknya menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Sementara 4 orang operator alat berat bernama Tri, Inza, Medi, dan Aldi telah diperiksa pada Jum’at 15 September 2023 kemarin.
Dir Ditreskrimsus Polda Sultra Kombespol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa Askiran telah mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang berada diluar daerah.
“Alasan bersangkutan sedang berada di luar daerah, sampai sekarang handphonenya tidak aktif, meskipun ditelpon sama pemilik alat juga tidak bisa terhubung,” ujar Kompol Ronald.
Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu mengungkapkan, Polisi juga berencana untuk segera melakukan gelar perkara setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari saksi ahli yang akan memberikan pandangan mereka tentang kasus ini.
Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penegakan hukum akan tetap berlanjut, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran pihak yang terlibat.
Dia menegaskan bahwa jika pada undangan klarifikasi kedua nanti Askiran kembali tidak hadir, langkah selanjutnya akan menjadi lebih serius.
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Tindakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengungkap kebenaran.
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2023, tim patroli ilegal mining dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah melaksanakan Operasi Ilegal Mining di wilayah terpencil Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Perjalanan mereka yang tidak mudah, melibatkan perjalanan laut dengan speed boat selama sekitar 2 jam, dilanjutkan dengan menjelajahi hutan di Blok Marombo.
Hasil patroli ini berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan, yaitu adanya alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini adalah PT Bumi Nikel Pratama (BNP).
Tak jauh dari lokasi tersebut, perusahaan lain yang juga terlibat dalam aktivitas ilegal, yaitu PT Buana Tama Mineralindo (BTM), juga berhasil ditemukan.
Meskipun pemilik kedua perusahaan ini tidak ditemukan di lokasi, tim berhasil mengamankan 6 alat berat, terdiri dari 5 ekscavator dan 1 unit doser.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan bahwa hasil temuan ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkapkan seluruh fakta yang terkait.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam Indonesia, terutama di wilayah hukum Polda Sultra. (Red)
Dengan tindakan tegas dan komitmen untuk menjaga lingkungan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terus menjadi garda terdepan dalam melindungi sumber daya alam berharga Indonesia dari praktik ilegal yang merusak. (red)