Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku di Sulawesi Tenggara

75

SULTRA – Tindak pidana ITE yang melibatkan ujaran kebencian (SARA) telah menjadi sorotan serius di tengah masyarakat Indonesia.

Kasus terbaru yang mencuat mempertegas betapa kompleksnya isu-isu kebencian yang menyebar di media sosial dan seberapa pentingnya penegakan hukum untuk menangani masalah ini.

BACAAN LAINNYA

Pada tanggal 7 Juni 2023, media sosial dihebohkan oleh sebuah postingan kontroversial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara. Postingan tersebut muncul di grup Facebook dengan akun pemilik bernama Aldi Aldi, dalam grup bernama “Rumpun Ombonawulu”.

Konten ini segera memicu gelombang kecaman dan kontroversi di dunia maya di Sulawesi Tenggara.

Namun, alunan kisah ini tak berhenti di situ. Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, dengan tekun dan gigih, berhasil melacak akun Facebook yang bertanggung jawab atas postingan kontroversial tersebut. Ternyata, pemilik akun adalah Rahman Ashar.

Namun, fokus utama penegakan hukum jatuh pada tersangka utama, Damsir Effendi Alias Jery Bin Mahad, seorang resedivis dengan sejarah kasus serupa.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra Iptu Aspandi
mengungkapkan tersangka adalah warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Kelurahan Gunung Putri, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Tindakan sebelumnya telah membuatnya menjalani hukuman selama 22 bulan di Rutan Kelas IIA Kendari, berdasarkan amar putusan PN Kendari nomor 564/Pid. Sus/2020/PN.Kdi.

Kisah penangkapan tersangka ini tak kurang dramatis. Damsir Effendi Alias Jery Bin Mahad berhasil ditangkap di perumahan Sandrina Malaika di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berkat kerja keras tim patroli siber Bareskrim yang melakukan profiling.

Dalam genggaman polisi, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk handphone, screenshot, dan SIM Card yang terkait dengan kasus ini.

Kasus ini didasarkan pada Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pemeriksaan saksi dan ahli ITE serta bahasa telah dilakukan dalam rangka mengungkap kebenaran kasus ini.

Selain itu, tim patroli siber juga berhasil menemukan beberapa akun media sosial terkait, termasuk akun Facebook Rahman Ashar yang kini berganti nama menjadi Akun Facebook Fardan Lakare, serta akun email rahmanashar@yahoo.co.id.

Rencana tindak lanjut (RTL) dari kasus ini akan mencakup pemeriksaan barang bukti secara digital forensik, melengkapi berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap penyerahan berkas perkara.

Motif pelaku diduga dendam dengan seseorang di Sultra dan memanfaatkan situasi kisruh di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap beberapa suku di Sulawesi Tenggara, selanjutnya menggiring opini netizen di media sosial bahwa pelaku postingan ujaran kebencian adalah Rahman Ashar.

“Kasus ini mencerminkan upaya tegas pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran hukum di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian, demi menjaga persatuan dan keamanan di tengah masyarakat yang beraneka ragam,” tukasnya.

Untuk diketahui, Warga Sulawesi Tenggara dihebohkan terkait adanya penghina suku Muna di medsos Facebook pada grup Rumpun Ombonowulu dengan nama akun @aldi-aldi.

Akun Facebook Aldi Aldi itu mengunggah foto patung setengah tubuh manusia yang berjajar dan diberi rantai besi di leher patung.

Dengan menuliskan narasi “Berdasarkan penelitian Asal usul masyarakat muna berawal dari para bud@k yang di penjarakan oleh bangsawan kerajaan di masa lampau”.

Postingan itu kemudian menuai reaksi keras dari masyarakat khususnya suku Muna, hingga akhirnya di laporkan ke Polda Sultra oleh Aliansi Masyarakat Muna Menggugat, yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/224/VI/2023/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juni 2023. (red)

Komentar Pembaca