Penegakan Hukum Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Memerangi Penambangan Emas Ilegal di Sulawesi Tenggara
SULTRA PERDETIK, – Sejak penemuan deposit emas pertengahan 2008, wilayah Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara telah menjadi magnet bagi ribuan pencari emas dari seluruh penjuru negeri. Mereka datang dari desa-desa tetangga hingga kota-kota jauh seperti Kalimantan, Manado, dan Lampung.
Salah satu pusat aktivitas penambangan emas yang paling signifikan adalah Desa Wumbubangka, yang terletak di Kabupaten Bombana.
Desa Wumbubangka terletak di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan luas wilayah mencapai 2000 hektar. Pembagian lahan meliputi Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Area Penggunaan Lain (APL). Wilayah ini dilalui oleh sungai utama, Aaala Ewbululu.
Pada akhir tahun 2008, gelombang pencari emas mencapai puncaknya, dengan banyak orang memasuki area hutan dan melakukan penambangan tanpa izin. Keluarga-keluarga bahkan datang bersama mereka, termasuk anak-anak kecil.
Tragedi memilukan terjadi pada tanggal 28 Mei 2021, ketika seorang bocah lima tahun ditemukan meninggal di dalam lubang bekas galian tambang emas dengan kedalaman dua meter.
Kemudian, pada tanggal 23 November 2021, di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, lima penambang emas tewas setelah lubang galian tempat mereka berada tiba-tiba runtuh. Dua rekan mereka yang selamat lari ke perkampungan terdekat untuk meminta pertolongan.
Pada tanggal 31 Agustus 2023, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka. Penyidik menghadapi tantangan besar dalam mencapai lokasi terpencil dan tersembunyi di desa ini, tetapi tekad mereka untuk mengungkap kebenaran tidak pernah luntur.
Kombes Pol Bambang Wijanarko dari Dirkrimsus Polda Sultra melalui Kompol Ronald Arron Maramis, Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk mengindikasikan adanya penambangan emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah ini.
Penambangan ini melibatkan penggunaan beberapa mesin produksi emas yang ilegal, dan dampaknya merugikan masyarakat sekitar serta lingkungan.
Tersangka dengan inisial BG diduga sebagai salah satu aktor utama dalam praktik penambangan emas ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.
BG telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara sejak 1 September 2023. Dia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal ini mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00.
Selain menahan tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 unit mesin diesel dan 4 set mesin crusher yang digunakan dalam praktik ilegal penambangan emas.
Razia ini adalah langkah penting dalam upaya Polda Sulawesi Tenggara untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah ini, serta memberikan pesan bahwa pelanggaran semacam itu tidak akan dibiarkan terus menerus.
Penambangan emas ilegal di Bombana adalah masalah yang kompleks dengan dampak yang serius terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Upaya penegakan hukum seperti ini penting untuk menjaga keberlanjutan wilayah ini dan sebagai contoh bagi pelaku ilegal yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dengan merusak alam. (red)