Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penambangan Ilegal di Marombo

79

SULTRA  – Pasca Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bombana, kini Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali sukses mengungkap aktivitas penambangan ilegal.

Kali ini di wilayah yang terpencil di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Patroli mining yang berlangsung pada Jumat (15/9/2023) ini memerlukan perjalanan melewati jalur laut dengan speed boat selama sekitar 2 jam, dilanjutkan dengan menyusuri hutan yang terletak di Blok Marombo.

BACAAN LAINNYA

Tim ini melakukan penyelidikan intensif selama berjam-jam dan berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan, yaitu adanya alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Identifikasi awal menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal ini adalah PT Bumi Nikel Pratama (BNP). Tak jauh dari lokasi tersebut, perusahaan lain yang juga melakukan aktivitas ilegal, yaitu PT Buana Tama Mineralindo, juga berhasil ditemukan.

Namun, pemilik kedua perusahaan ini tidak ditemukan di lokasi, hanya ada operator alat berat dan seorang pengawas kegiatan penambangan.

Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap operator alat berat, tidak satupun dari mereka berani untuk menyebutkan pemilik perusahaan tersebut. Namun, tidak lama kemudian, seorang pria mengaku sebagai staf dari PT BNP muncul. Namun, ketika ditanya tentang dokumen dan izin penambangan, pria tersebut tidak mampu menunjukkannya.

Tim Patroli Ilegal Mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)
Tim Patroli Ilegal Mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)

Mengingat kuatnya dugaan penambangan ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra segera memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan Buana Tama Mineralindo.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 6 alat berat, terdiri dari 5 ekscavator dan 1 unit doser.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan bahwa hasil temuan dugaan kasus ilegal mining saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Kita masih mengumpulkan bukti yang kuat karena ini masih dugaan sementara bahwa perusahaan yang kita temukan melakukan kegiatan ilegal,” ujar Ronald kepada awak media.

Ronald juga menjelaskan bahwa patroli mining ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan dugaan kegiatan ilegal mining,” tambahnya.

Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu mengatakan, penambangan ilegal merupakan masalah serius yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam serta merugikan negara. Polda Sulawesi Tenggara terus berkomitmen untuk mengungkap dan mengatasi aktivitas ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Sultra,” tutupnya. (red)

Komentar Pembaca