Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Kota Kendari
KENDARI, – Unit Reskrim Polsek Poasia di Kota Kendari berhasil membongkar kasus serius pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada Kamis, 12 Oktober 2023. Tindakan keji ini terjadi di Jl. Bunggasi, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AW. Ia merupakan seorang pekerja swasta yang tinggal di Jl. Sawerigading, Kota Kendari. Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil dari laporan yang diberikan oleh ibu korban, Ayu Sri W.T., seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun yang tinggal di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
BACAAN LAINNYA
- MPP Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Kembangkan Potensi Pelayanan untuk Masyarakat
- Kapolres Priyo Utomo dan Alumni Akpol 2003: 20 Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Dijual Cepat! Satu Unit Hunian Idaman di Perumahan Biraland Residence Kendari
Kejadian tragis ini bermula pada tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 14.15. Saat itu, Ayu Sri W.T. sedang bekerja di sebuah warung makan di Jl. Bunggasi. Ia menerima laporan dari salah seorang karyawan warung bahwa anaknya, yang berusia 5 tahun 8 bulan dan identitasnya dirahasiakan dengan inisial AKR, sedang menangis di dalam warung.
Dengan cepat, Ayu Sri W.T. memeriksa anaknya dan menemukan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Tersangka telah mencium bibir anak korban, meremas payudara korban, dan bahkan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Menghadapi situasi yang memprihatinkan ini, Ayu Sri W.T. segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Poasia. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang cukup intensif dan berhasil mengumpulkan bukti yang mendukung dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Setelah penyelidikan selesai, Polsek Poasia melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AW di Lrg. Dolog.Mandonga. Selanjutnya, tersangka AW dibawa ke Polsek Poasia untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam.
Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran yang serius dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menekankan pentingnya menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak-anak. Ia menyatakan, “Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum, dan kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas AKP Fitrayadi. (red)