SULTRA , – Kejadian tragis tindak pidana cabul yang terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kendari telah mengguncang masyarakat setempat.
Korban merupakan seorang pelajar inisial DZ warga Kecamatan Puuwatu Kendari.
BACAAN LAINNYA
- MPP Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Kembangkan Potensi Pelayanan untuk Masyarakat
- Kapolres Priyo Utomo dan Alumni Akpol 2003: 20 Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Dijual Cepat! Satu Unit Hunian Idaman di Perumahan Biraland Residence Kendari
Pelaku cabul ini adalah seorang pelajar lainnya dengan inisial AY, warga BTN Membiri, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa terlapor tiba di tempat kerja Korban DZ dan dengan segera berperilaku melecehkan korban.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Sabtu 21 Oktober 2023. Saat korban meminta pelaku keluar dari kounter tempat kerja, terlapor menolak.
Momen kemudian, pelaku mencoba mencium bibir korban dan bahkan lebih jauh dengan meraba dan mencoba membuka pakaian korban.
Kejadian mencapai titik terburuk ketika pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban dan meraba kemaluan korban dengan jari-jarinya.
Keberanian korban untuk melawan tindakan mengerikan ini layak diacungi jempol. Korban berhasil mengusir pelaku dari kounter tempat kerja.
Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Pelaku AY mengikuti korban ke dalam kamar mandi dan mencoba lagi untuk mencabuli korban, dengan aksi penutup pintu kamar mandi.
Tindak pidana cabul ini memicu perhatian masyarakat Puwatu dan pihak berwenang.
“Tim Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan pelaku AY, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Fitrayadi. (Red)