KONSEL – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) berhasil merespon dengan cepat laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan nikel ilegal yang terjadi di Desa Koeno, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 18:45 WITA, dua tersangka yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut berhasil ditangkap.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai MS (27) dan H (47), ditangkap di lokasi penambangan nikel ilegal tersebut. Kasatreskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung, S.Tk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
“Dua tersangka ditangkap tangan sedang berada di lokasi penambangan ore nikel ilegal. Mereka tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas ini, yang merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/10/2023).
AKP Henryanto Tandirerung juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita satu unit alat berat excavator merek Sanny PC 200 dan tiga tumpukan tanah penambangan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tindakan ini merupakan upaya keras dari pihak kepolisian dalam menghentikan praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si, mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam membongkar praktik penambangan ilegal ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan praktik penambangan ilegal di Konawe Selatan dapat ditekan, sumber daya alam dapat terjaga, dan lingkungan tetap terlindungi. Pihak berwenang akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang mencoba melanggar aturan dalam sektor pertambangan, sehingga keberlanjutan lingkungan dan kekayaan alam tetap terjamin. (Red)