Polda Sultra Berhasil Selamatkan 26 Ribu Orang dari Jeratan Narkoba

406

SULTRA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencapai pencapaian luar biasa dengan menyelamatkan sebanyak 26 ribu orang dari jeratan narkoba sepanjang Juli hingga Oktober 2023.

Keberhasilan ini adalah bukti konkret dari komitmen serius Polda Sultra dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACAAN LAINNYA

Dalam upaya besar-besaran untuk memberantas peredaran narkoba, Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, bersama dengan jajaran pejabat utama Polda Sultra, termasuk Brigjen Pol Dwi Irianto, telah memimpin operasi yang berlangsung dari bulan Juli 2023 hingga Oktober 2023.

Operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga membebaskan ribuan orang dari ketergantungan narkoba yang merusak.

Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai angka yang mencengangkan.

Namun, yang lebih penting adalah jumlah nyawa yang berhasil diselamatkan.

Dalam lingkungan yang semakin terancam oleh narkoba, langkah Polda Sultra ini memberikan harapan dan perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi yang berlangsung dari bulan Juli 2023 hingga Oktober 2023, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang menggemparkan.

Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan bahwa total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan mencapai 1.994,2337 gram, sementara barang bukti narkotika jenis ganja mencapai angka yang mencengangkan, yakni 1.032 gram.

Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, Polda Sultra juga mencatat pencapaian luar biasa dengan menyelamatkan sebanyak 26,884 orang dari jeratan narkoba.

Angka ini mencerminkan komitmen serius Polda Sultra dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Namun, upaya penindakan yang kuat ini juga membawa dampak buruk berupa kerugian negara yang signifikan.

Total kerugian negara akibat peredaran narkoba mencapai Rp. 3.020.246.550,-. Rinciannya adalah kerugian akibat narkotika jenis shabu sebesar Rp 2.991.350.550,- dengan harga indeks Rp 1.500.000,- per 1 gram, dan kerugian akibat narkotika jenis ganja sebesar Rp 28.896.000,- dengan harga indeks Rp. 28.000,- per 1 gram.

Selama periode ini, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menindaklanjuti 14 laporan polisi yang melibatkan 21 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sultra tidak mengenal lelah dalam upayanya memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah langkah nyata dalam memerangi narkoba yang semakin merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

“Polda Sultra berkomitmen untuk terus melakukan upaya serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Bambang. (Red)

Komentar Pembaca