Polda Sultra Serius Berantas Penambangan Ilegal, Dua Direktur Tambang Ditahan

111

SULTRA – Perjuangan melawan penambangan ilegal yang merusak hutan dan lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Sultra, mencapai titik penting saat ini.

Pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 kemarin, petugas kepolisian dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah berhasil mengungkap dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACAAN LAINNYA

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, dalam keterangannya,Senin 2 Oktober 2023,  mengungkapkan bahwa hasil pengecekan lokasi oleh petugas mengungkapkan kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) dengan menggunakan 3 unit excavator.

Meskipun PT. BTM mengklaim melakukan penambangan berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP), hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Tindak lanjut penyelidikan yang intensif, termasuk klarifikasi dari ahli tindak pidana pertambangan dan kehutanan, menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini ilegal.

Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan, sementara ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa lokasi penambangan berada dalam kawasan hutan yang dilindungi.

Gelar perkara yang digelar pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 (hari ini, red), menegaskan temuan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini,

Mereka adalah HD, Direktur Utama PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM), dan AR, Direktur PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP).

Kedua tersangka dihadapkan pada sejumlah pasal dalam peraturan hukum yang relevan. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal ini mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Selain itu, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan pada kedua tersangka.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.

Kasus ini juga melibatkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan ilegal. Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Indonesia.

“Polda Sultra bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan upaya keras untuk memberantas praktik ilegal yang merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kita berharap tindakan hukum ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin beroperasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (red)

Komentar Pembaca