SULTRA – Kejadian memprihatinkan terjadi di Jalan A. Yani, Kota Kendari, pada Sabtu, 21 Oktober 2023, saat seorang pria diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman.
Satreskrim Polresta Kendari, yang dipimpin AKP Fitrayadi, berhasil mengamankan tersangka dari insiden kontroversial ini.
BACAAN LAINNYA
- MPP Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Kembangkan Potensi Pelayanan untuk Masyarakat
- Kapolres Priyo Utomo dan Alumni Akpol 2003: 20 Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Dijual Cepat! Satu Unit Hunian Idaman di Perumahan Biraland Residence Kendari
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Hariyono Als Nico (35 tahun), seorang wiraswasta, kini mendekam di balik jeruji besi sebagai akibat dari insiden ini.
Kejadian tersebut bermula saat istri tersangka meminta bantuan seorang lelaki bernama WIDDI untuk mengangkat sebuah galon air mineral.
Namun, situasi memburuk ketika tersangka mengklaim bahwa WIDDI, dengan sengaja atau tidak, menyentuh perut istrinya yang sedang hamil.
Emosi tersangka semakin memuncak, dan peristiwa tersebut berujung pada tersangka menarik senjata tajam, tepatnya jenis Glock 43X, dan mengancam korban.
Hasilnya, WIDDI mengalami luka gores dan memar pada leher. Para saksi yang hadir di lokasi juga terlibat dalam upaya untuk menghentikan insiden tersebut, tetapi mereka juga mendapat ancaman dari tersangka.
Tersangka saat ini dihadapkan pada pasal-pasal berat, termasuk Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP (1 tahun penjara) yang mengatur tentang pengancaman.
“Penegakan hukum akan terus berlanjut, dan Polresta Kendari akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini,” ujar AKP Fitrayadi. (Red)