Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Kronologi Kasus Pengrusakan dan Pengancaman di Poasia

304

SULTRA – Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Poasia telah mengungkap kasus pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini. Senin 23 Oktober 2023.

BACAAN LAINNYA

Menurut AKP Fitrayadi, kasus ini berawal ketika seorang korban, pada hari Minggu dini hari, sedang makan di rumah atau bengkelnya yang berlokasi di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pada saat itu, seorang yang belum diketahui identitasnya melempar atap rumah korban, mengganggu ketenangan pemilik rumah.

Segera setelah itu, seorang dengan inisial AN datang ke tempat tersebut bersama tiga orang temannya, mencari seseorang yang dipanggil “ATUNG.”

Korban, dalam usahanya untuk menjelaskan bahwa “ATUNG” tidak berada di rumah tersebut, terus diminta agar tidak menyembunyikan “ATUNG.”

Teman-teman AN juga terlibat dalam aksi tersebut, melempar botol ke rumah korban beberapa kali sebelum akhirnya meninggalkan tempat.

Kejadian ini sangat mengganggu korban, yang kemudian segera melaporkannya ke Polresta Kendari.

Pada pukul 14.30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Reskrim Polsek Poasia berhasil menangkap dua tersangka, yaitu IK (16 tahun) dan IW (16 tahun), di rumah masing-masing, di Lrg. Cico, Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, dan di Jalan Poros Bandara Haluole, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengrusakan tersebut.

IK menjelaskan bahwa mereka turun dari sepeda motor dan menggunakan botol bensin yang ada di sekitar tempat kejadian untuk melemparkan botol tersebut ke pintu rumah korban.

Mereka juga mengakui bahwa mereka berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut.

Selain kasus ini, AKP Fitrayadi juga menyoroti kasus lain yang terjadi sebelumnya, yaitu tindakan penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan tersangka dan teman-temannya di Jalan Kelapa Kel Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi tersangka lain yang diduga terlibat dalam tindakan pengancaman dan pengrusakan,” ucap Fitrayadi.

Pernyataan AKP Fitrayadi menegaskan komitmen Polresta Kendari dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan orang lain dan merusak ketertiban masyarakat.

“Polresta Kendari akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pelaku dan membawa mereka ke proses hukum yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. (Red)

Komentar Pembaca