FGD Optimalisasi Polda Sultra dalam upaya Pelindungan PMI dan Pencegahan TPPO Digelar di Konawe

524

Konawe, 16 Desember 2024 – Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Polda Sultra dalam upaya Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” berlangsung sukses di Hotel Arisandi, Unaaha, Kabupaten Konawe. Acara ini diinisiasi oleh DitIntelkam Polda Sultra dalam rangka mendukung implementasi Asta Cita Pemerintah.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasubdit 4 DitIntelkam Polda Sultra, Akbp Selphanus Eko WN, A.Md.Par., S.M., Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar, S.Pd., M.Si., KUPTD PPA Konawe Abubakar Yogo, S.P., serta perwakilan Subdit 4 DitIntelkam Polda Sultra. Sejumlah peserta dari berbagai instansi Kabupaten Konawe turut berpartisipasi.

Setelah registrasi dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber utama. La Ode Askar menyampaikan informasi penting terkait perlindungan PMI, termasuk dasar hukum yang mengatur hak PMI, seperti UU No. 18 Tahun 2017, serta peran pemerintah pusat, provinsi, dan desa dalam mendukung pekerja migran.

Abubakar Yogo, dalam sesinya, menyoroti strategi pencegahan TPPO, antara lain edukasi masyarakat, pengawasan di tempat rawan seperti pelabuhan dan perbatasan, serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani jaringan pelaku TPPO.

Dalam sambutannya, Kasubdit 4 DitIntelkam Polda Sultra, Akbp Selphanus Eko WN, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap terlaksananya kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa FGD semacam ini sangat penting untuk menyatukan langkah lintas instansi dalam melindungi PMI sekaligus mencegah TPPO yang menjadi ancaman nyata di Sulawesi Tenggara. “Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa kita semua, baik pemerintah, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, memiliki komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia,” ungkapnya. Beliau juga berharap hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi strategis untuk diterapkan secara konsisten.

Diskusi memunculkan beberapa fakta mencengangkan. Tercatat 12 kasus aduan PMI bermasalah dari Konawe selama 2024, di mana 8 orang telah dideportasi karena keberangkatan melalui jalur ilegal. Situasi ini menyoroti keberadaan agen penyalur tidak resmi di wilayah tersebut.

Menurut Kepala BP3MI Sultra, pihaknya terus melakukan pelatihan dan pemberdayaan eks-TKW untuk mengurangi risiko mereka kembali menjadi korban TPPO. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam memberikan bantuan langsung seperti modal usaha.

Rekomendasi dan Harapan, dalam sesi tanya jawab, peserta mendorong BP3MI dan kepolisian untuk meningkatkan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap agen penyalur ilegal juga menjadi sorotan. Kepala BP3MI Sultra mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan PMI yang tidak prosedural.

FGD tersebut berlangsung kondusif dan menghasilkan rekomendasi penting untuk meningkatkan pelindungan PMI dan mencegah TPPO di Sulawesi Tenggara. Dengan kolaborasi antarlembaga, diharapkan masyarakat lebih terlindungi dari bahaya perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

Komentar Pembaca