Lebak – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/1/2025).
Penyerahan yang berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, ini menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). AHY menegaskan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Sertipikat hak milik ini adalah bentuk perlindungan hukum atas tanah yang Bapak dan Ibu miliki. Gunakan sertipikat ini dengan bijak, jadikan sebagai modal usaha, dan tingkatkan nilai ekonomis aset Anda,” ujar AHY.
Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, AHY juga menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai alat penggerak ekonomi masyarakat. “Properti yang telah tersertifikasi memiliki nilai tambah. Sertipikat ini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan perbankan atau modal usaha produktif,” tambah Ossy.
Dukung Tanah Wakaf dan Pembangunan Infrastruktur
Selain sertipikat tanah warga, sebanyak 14 sertipikat tanah wakaf juga diberikan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Penyerahan ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Usai acara penyerahan, AHY meninjau infrastruktur Bendungan Karian yang digadang-gadang menjadi proyek strategis nasional. Bendungan ini dirancang untuk mendukung ketahanan air dan irigasi di wilayah Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat penting, seperti Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Sudaryanto, dan Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto.
Langkah konkret ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui legalitas formal dan pembangunan infrastruktur. **