Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti permasalahan agraria di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Investigasi yang dilakukan menemukan 280 sertipikat tanah berada di luar garis pantai, termasuk beberapa yang terletak di bawah permukaan laut. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah tegas akan diambil untuk membatalkan sertipikat yang cacat administrasi tersebut.
“Setelah kami teliti menggunakan data spasial dan peta garis pantai, ditemukan sertipikat yang melanggar tata ruang. Kami akan membatalkan sertipikat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” kata Nusron saat meninjau lokasi di Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.
Sertipikat bermasalah tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik. Sebagian besar diterbitkan pada 2022–2023, sehingga masih memenuhi syarat pembatalan tanpa melalui proses pengadilan.
Transparansi Melalui Aplikasi Bhumi
Langkah ini juga didukung dengan keberadaan aplikasi Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat memantau informasi pertanahan secara transparan. Nusron menyebut aplikasi ini sebagai inovasi untuk meningkatkan keterbukaan sekaligus mempermudah pengawasan publik.
“Kami ingin masyarakat ikut mengawasi agar polemik serupa dapat dicegah di masa mendatang,” ujar Nusron.
Operasi Gabungan di Kawasan Pesisir
Penyelesaian polemik ini melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Tim gabungan melakukan pencabutan pagar bambu yang menandai batas wilayah di perairan Tanjung Pasir. Kegiatan ini turut dipantau oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.
Titiek berharap penyelesaian masalah agraria ini dapat menjadi contoh untuk kasus serupa di daerah lain. “Semoga kasus seperti ini tidak lagi terulang dan masyarakat pesisir dapat hidup tanpa konflik agraria,” ujarnya.
Nusron Wahid berjanji bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus mengawasi dan menertibkan aset-aset bermasalah di kawasan pesisir demi mendukung tata kelola ruang yang lebih baik.