Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang

185

Kabupaten Tangerang, Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pembatalan sertipikat tersebut melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek penting, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Proses dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis. Selanjutnya, kami mengecek prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah terakhir adalah memverifikasi kondisi fisik material tanah. Kami sudah turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi tanah tersebut,” ujar Menteri Nusron kepada awak media seusai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menteri Nusron menegaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan mematuhi prosedur yang berlaku. “Kami memastikan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin membatalkan sertipikat jika ada kesalahan dalam prosedur atau materi yang dapat merugikan pihak lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu yang tidak singkat. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa dan proses verifikasi akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” katanya.

Terkait sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertipikat yang bermasalah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti melanggar hukum. Namun, bagi pejabat yang terlibat dalam maladministrasi, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. “Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Menteri Nusron menambahkan bahwa untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan pengawasan dan ketelitian petugas dalam proses verifikasi sertipikat. “Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, segala kesalahan dapat diketahui dengan transparan. Data dapat diakses oleh publik, yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial,” pungkas Menteri Nusron.

Komentar Pembaca