Menteri ATR/BPN Fokus Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

377

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/01/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta ini membahas percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia, sejalan dengan prioritas penyelesaian tanah wakaf yang dicanangkan untuk tahun 2025.

“Setiap rumah ibadah harus memiliki sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum. Tanpa sertipikat, status hukum tanah belum bisa dikatakan sah,” tegas Nusron dalam Rakor tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan program ini.

Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, menurut Nusron, bukan hanya memastikan kepastian hukum tetapi juga melindungi aset keagamaan dan menciptakan keadilan sosial. “Kami berharap dengan dukungan semua pihak, langkah ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

93 Ribu Rumah Ibadah Belum Bersertifikat

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang belum tersertifikasi. Angka ini mencakup lima jenis rumah ibadah, yakni Gereja Kristen (65.182 bidang), Gereja Katolik (13.599 bidang), Pura (8.610 bidang), Vihara (5.530 bidang), dan Klenteng (407 bidang).

“Kerja sama dengan organisasi keagamaan menjadi kunci, mulai dari pengumpulan, validasi, hingga sinkronisasi data. Semakin akurat data yang dikumpulkan, semakin cepat sertifikasi dapat diselesaikan,” ujar Asnaedi.

Komitmen Bersama Lintas Agama

Yohanes Sarju, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menyampaikan optimismenya terhadap upaya bersama ini. “Meskipun kompleks, kami percaya pertemuan ini bisa menjadi fondasi bagi penyelesaian masalah sertifikasi tanah rumah ibadah,” katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, serta perwakilan dari agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum bagi rumah ibadah di Indonesia.

(GE/JR)

Komentar Pembaca