Menteri HAM Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Penyediaan Sertifikat Komunal

316

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyediakan sertifikat komunal bagi masyarakat adat. Penghargaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah menyediakan sertifikat komunal. Tidak banyak negara yang memiliki terobosan ini. Indonesia lebih maju dalam hal ini, dengan menyediakan sertifikat yang melindungi hak masyarakat adat,” ujar Natalius.

Sertifikat komunal ini diberikan untuk tanah ulayat yang menjadi hak bersama masyarakat adat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka dari sengketa agraria yang kerap terjadi.

Menteri Nusron Wahid menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan penyertifikatan tanah ulayat di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, lebih dari 9 juta meter persegi tanah ulayat telah disertifikatkan.

“Sertifikat komunal ini bukan hanya untuk memberikan hak kepemilikan, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan konstitusi,” kata Nusron.

Menteri HAM berharap langkah ini dapat diikuti dengan peningkatan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di berbagai sektor, terutama dalam hal pertanahan.

Komentar Pembaca