TANGERANG, — Pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi isu nasional setelah munculnya laporan tentang penerbitan sertipikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat dengan melakukan investigasi menyeluruh.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memeriksa apakah bidang tanah yang telah bersertipikat berada di dalam atau di luar garis pantai.
“Kami membandingkan data dokumen sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 dengan garis pantai terbaru hingga 2024. Ini penting untuk memastikan legalitas tanah di kawasan tersebut,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/1/2024).
Berdasarkan data awal, sebanyak 263 bidang tanah telah diterbitkan sertipikat di kawasan pagar laut Desa Kohod. Rinciannya meliputi 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik.
Nusron menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sertipikat yang bermasalah akan ditinjau ulang dan bisa dibatalkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. “Sertipikat dapat dibatalkan tanpa proses pengadilan apabila terbukti ada cacat material, prosedural, atau hukum, selama usianya belum mencapai lima tahun,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek status tanah mereka. Nusron menyebut aplikasi ini sebagai bukti komitmen kementerian dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan publik.
Pengelolaan kawasan pesisir kini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan akademisi. Transparansi dan akurasi data tata ruang dianggap penting untuk menjaga ekosistem pesisir serta mencegah konflik agraria di masa mendatang.
“Kasus di Desa Kohod ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan wilayah pesisir. Kami berharap hasil investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Nusron.
Proses investigasi masih berlangsung, dan hasilnya akan segera diumumkan kepada publik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi tonggak awal pengelolaan tata ruang pesisir yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.