Polemik Sertipikat HGB di Laut: Nusron Wahid Perintahkan Pembatalan Dokumen Cacat Hukum

41

JAKARTA, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas perairan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertipikat tersebut.

“Kami menegaskan bahwa seluruh produk pertanahan harus sesuai dengan aturan. Jika ada yang cacat hukum, tentu harus kami batalkan,” ujar Nusron dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Langkah ini mendapat apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji. Ia menilai, tindakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat.

“Pak Nusron benar-benar memihak rakyat. Ini adalah langkah konkret dalam membenahi administrasi pertanahan yang bermasalah,” kata Susno dalam sesi telekonferensi di acara Primetime News Metro TV.

Potensi Unsur Pidana

Susno menambahkan, pembatalan sertipikat ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen.

“Jika sertipikatnya dibatalkan karena cacat hukum, berarti ada kemungkinan alas haknya juga bermasalah. Ini bisa menjadi bukti adanya tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa jika pemalsuan ini melibatkan suap, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini agar ada efek jera,” tuturnya.

Pengawasan Diperketat

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami fokus pada tugas yang diberikan presiden, memastikan apakah produk ini sesuai aturan atau tidak. Kami juga akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk membatalkan dan memeriksa dokumen serta pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” kata Harison.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawal pendaftaran tanah agar tetap sesuai aturan,” ujarnya.

Pembatalan sertipikat HGB di atas laut ini menjadi langkah terbaru dalam upaya Kementerian ATR/BPN menertibkan administrasi pertanahan di Indonesia. Namun, masih perlu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan ada sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Komentar Pembaca