Bank Sultra Tetapkan Suku Bunga Dasar Kredit untuk Maret 2025

14

Kendari – PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dalam mata uang Rupiah untuk periode Maret 2025. Penetapan ini mencerminkan kebijakan perbankan dalam menetapkan suku bunga kredit yang kompetitif sesuai dengan kategori kredit yang ditawarkan.  

Berdasarkan data resmi yang dirilis Bank Sultra, SBDK untuk berbagai segmen kredit ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:  

– Kredit Non-UMKM:  

  – Korporasi: 10,72%

  – Ritel: 13,09%

  – Menengah: 11,41%

– Kredit UMKM:  

  – Kecil: 11,48%

  – Mikro: 12,24%

– Kredit Konsumsi:  

  – KPR/KPA: 7,72%

  – Non-KPR/KPA: 13,15%

Bank Sultra menegaskan bahwa SBDK yang diumumkan ini belum mencakup komponen premi risiko. Besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur dapat bervariasi tergantung pada penilaian risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur oleh pihak bank.  

Selain itu, dalam kategori Kredit Konsumsi Non-KPR, suku bunga tidak mencakup penyaluran dana melalui kartu kredit maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA).  

Dengan adanya transparansi dalam penetapan SBDK ini, Bank Sultra berharap dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai biaya kredit yang ditawarkan, sehingga debitur dapat mempertimbangkan keputusan finansial mereka secara lebih matang. 

Komentar Pembaca