Sukoharjo – BPJS Ketenagakerjaan mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Layanan prioritas ini dibuka langsung di dalam area perusahaan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pekerja yang kehilangan pekerjaan menjelang Idulfitri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak.
“Kami memastikan seluruh karyawan PT Sritex mendapatkan hak mereka, termasuk JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Harapannya, pencairan ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan finansial, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang lebaran,” ujarnya saat meninjau langsung proses pelayanan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan kuota 1.000 pekerja per hari. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00, bekerja sama dengan manajemen PT Sritex untuk memastikan kelancaran klaim.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat pencairan dana JHT.
“Ini menjadi harapan bagi para pekerja di tengah situasi sulit. Kami berterima kasih atas profesionalisme BPJS Ketenagakerjaan yang telah merealisasikan hak-hak pekerja tepat waktu,” ujarnya.
Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga bisa mengakses manfaat JKP melalui aplikasi SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan bantuan uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, serta pelatihan kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, juga mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat kebutuhan pekerja.
“Kami bersyukur pencairan JHT berjalan lancar dan bisa diterima sebelum lebaran. Ini sangat membantu kami dalam menghadapi masa sulit ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
“JKP menjadi penyelamat bagi pekerja dalam menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” katanya.
Dengan adanya layanan prioritas ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja yang terdampak PHK dapat tetap merasa aman secara finansial dan mendapatkan perlindungan sosial yang layak.