Gerakan Nasional Sertipikasi Wakaf, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum

13

Kudus — Penyertipikatan tanah kian disadari penting oleh masyarakat. Salah satunya Saiman, warga Kudus, yang pada Sabtu, 8 Maret 2025, menerima sertipikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menilai langkah ini krusial agar tanah wakaf tidak disalahgunakan di kemudian hari.

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan sertipikat, legalitas tanah ini terjamin,” ujar Saiman usai menerima sertipikat dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus.

Makam Demangan sebelumnya seluas 500 meter persegi. Setelah sertipikasi, luasnya bertambah 300 meter. “Dengan tambahan ini, kebutuhan umat di masa depan lebih terjamin,” kata Saiman.

Sertipikat yang diterima berbentuk elektronik. Menurutnya, sistem ini lebih praktis. “Lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” tambahnya.

Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf. Sejak 2022, ia telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf.

“Ini langkah penting agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Rohmat.

Penyerahan sertipikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui PTSL. Program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini terus berjalan, sehingga lebih banyak tanah wakaf bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat

Komentar Pembaca