Pemanfaatan HGU di Luar Izin, Negara Berpotensi Kehilangan Pajak

3

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk menertibkan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut banyak perusahaan pemegang SHGU yang melampaui batas izin yang diberikan, sehingga perlu dilakukan pembenahan agar negara tidak kehilangan potensi pendapatan.

“Saya pernah mengambil sampel di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Pemilik HGU seluas 8.000 hektare, setelah dicek dengan satelit, ternyata mereka menanam lebih dari 1.500 hingga 2.000 hektare di luar area yang diizinkan,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut Nusron, pelanggaran ini harus segera ditertibkan, baik dari sisi administrasi pertanahan maupun kewajiban perpajakan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan seluruh tanah yang digunakan secara ilegal tetap berkontribusi pada penerimaan negara.

“Saya ingin administrasi tanah tertata dengan baik. Semua Area Penggunaan Lain (APL) harus jelas haknya. Dari sisi Ditjen Pajak, perlu ada penyesuaian pajak atas kelebihan lahan yang digunakan di luar izin HGU,” tutur Nusron.

Upaya ini sejalan dengan program 100 hari kerja Menteri Nusron yang menargetkan penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pemerataan kepemilikan lahan.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebut integrasi data ini akan mempermudah pembaruan informasi perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Besok kita harapkan sudah bisa memulai sinkronisasi data agar tidak ada celah bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pajak,” kata Anggito.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi dari kedua kementerian. Pemerintah menargetkan penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertanahan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor agraria.*

Komentar Pembaca