Perkuat Perlindungan Pekerja, Pemda Wakatobi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama

2

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pegawai Non-ASN. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemda Wakatobi menandatangani perpanjangan kerja sama jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tahun 2025.  

Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu (5/3/2025) dan dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo. Kesepakatan ini mencakup perlindungan bagi pekerja rentan, pekerja syara, dan pegawai Non-ASN dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).  

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan klaim sebesar Rp1,204 miliar dari 31 kasus klaim, yang terdiri dari Rp1,134 miliar untuk JKM dan Rp70 juta untuk JKK.  

Bupati Haliana menegaskan bahwa kerja sama ini sudah memasuki tahun kedua dan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti nelayan, petani, buruh, dan pedagang asongan.  

“Alhamdulillah, selama satu tahun terakhir, masyarakat Wakatobi sudah menerima santunan senilai Rp1,2 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini membuktikan bahwa program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Haliana.  

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu klaim yang telah dicairkan diberikan kepada keluarga dua nelayan Wakatobi yang meninggal dunia saat melaut. 

Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dan keluarganya memiliki jaminan jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah.  

“Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, ada kepastian perlindungan sosial yang bisa memberikan rasa aman,” tambahnya.  

Pemda Wakatobi juga tengah mengupayakan agar perangkat desa bisa ikut serta dalam program perlindungan sosial ini.  

“Kami sedang menggodok agar perangkat desa juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga prosesnya bisa segera selesai,” ujar Haliana.  

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, mengapresiasi langkah Pemda Wakatobi dalam memperpanjang kerja sama ini. 

Ia menilai bahwa kepedulian Pemda Wakatobi terhadap perlindungan pekerja rentan sangat luar biasa dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara.  

Ia juga menyebutkan bahwa bagi anak pekerja rentan yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1).  

Selain perpanjangan kerja sama, pertemuan ini juga membahas target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2025.  

“Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan cakupannya semakin luas, sehingga lebih banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial,” tutup Gatot.  

Dengan perpanjangan kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Wakatobi yang mendapatkan jaminan sosial dan hidup dengan lebih tenang serta terlindungi.

Komentar Pembaca