Ironi Hukum di Palu: PN Perintah Sidik Lanjut, Polda Sulteng Justru Keluarkan SP3 Baru
Palu, – Nama Waris Abbas kembali mencuat di tengah gelombang kontroversi yang menerpa kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Setelah sebelumnya menjadi sorotan utama terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris, kini sosoknya kembali menjadi perbincangan hangat seiring dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan oleh pihak kepolisian.
Waris Abbas, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik, sebelumnya sempat “terbebas” dari proses hukum setelah Polda Sulteng menerbitkan SP3 Nomor: S.PPP/50/V/2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024. Keputusan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari pelapor melalui kuasa hukumnya, Fahri Timur.
Namun, babak baru dalam kasus ini terbuka ketika Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonan praperadilan pelapor dan menyatakan SP3 terhadap Waris Abbas tidak sah. Lebih jauh, pengadilan memerintahkan Polda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Akan tetapi, alih-alih menindaklanjuti perintah pengadilan, Ditreskrimum Polda Sulteng justru kembali menerbitkan SP3 baru. Tindakan ini sontak memicu kemarahan kuasa hukum pelapor, Fahri Timur, yang menilai langkah kepolisian sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum.
“Penerbitan SP3 terbaru ini adalah sebuah tamparan keras bagi supremasi hukum! Bagaimana mungkin institusi penegak hukum justru mempertontonkan praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan?” ujar Fahri Timur dengan nada berang dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sosok Waris Abbas sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang menyeret namanya. Publik kini menanti kelanjutan dari polemik ini, terutama respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakan jajaran di bawahnya yang dinilai mengabaikan perintah pengadilan.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa Polda Sulteng terkesan begitu enggan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Waris Abbas? Apakah ada faktor-faktor tertentu yang melatarbelakangi penerbitan SP3 pertama dan kedua ini? Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para pencari keadilan, tentu berharap agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi atau pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Fahri Timur sendiri telah menyatakan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas, termasuk melaporkan penyidik dan Dirkrimum Polda Sulteng ke berbagai pihak, termasuk DPR RI, Kompolnas, Propam Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak pelapor dalam mengupayakan keadilan dan menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang melibatkan Waris Abbas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari pihak media kepada Waris Abbas maupun Humas Polda Sulteng masih terus dilakukan. Publik menantikan penjelasan resmi dan transparan terkait polemik yang melibatkan nama Waris Abbas ini.