Bupati Kolaka Utara Diduga Lolos dari Jerat Hukum Korupsi Proyek Bandara
JAKARTA, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Kolaka Utara tahun anggaran 2020-2021.
Desakan ini muncul setelah AMPUH Sultra menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kolaka.
Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025), AMPUH Sultra menyoroti peran sentral bupati yang diduga terlibat namun tidak tersentuh hukum.
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian internal, Bupati Kolaka Utara sangat aktif dalam proyek pembangunan bandara. Namun, ironisnya, bupati seolah-olah tidak tahu-menahu mengenai konsekuensi hukum yang muncul.
“Ini yang membuat kami skeptis. Bupati Kolaka Utara sangat aktif dalam proses pembangunan bandara, namun untuk konsekuensi hukum seolah-olah bupati tidak tahu apa-apa,” ujar Hendro kepada wartawan.
Hendro menjelaskan, peran bupati dalam proyek ini sangat jelas. Selain diduga melibatkan anggota keluarganya sebagai kontraktor, bupati juga berperan dalam proses peminjaman dana sebesar Rp100 miliar ke Bank Sultra.
Atas dasar itu, AMPUH Sultra meminta KPK untuk melakukan supervisi demi terwujudnya proses hukum yang adil dan transparan. “Kami yakin dan percaya, jika KPK RI yang menangani kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara, pasti akan tuntas penanganannya, terutama soal keterlibatan Bupati Kolaka Utara,” tegasnya.
Senada dengan Hendro, koordinator aksi Tomi Dermawan membandingkan kasus ini dengan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur yang melibatkan bupati setempat.
Menurut Tomi, kasus korupsi Bandara Kolaka Utara akan terasa “pincang” jika bupati lolos dari jerat hukum, mengingat modus operandi yang mirip, yaitu adanya permintaan tambahan anggaran. “Kasusnya hampir sama, hanya beda item proyeknya. Tapi modus operandinya sama, yaitu sama-sama minta tambahan anggaran,” kata Tomi.
Pihak AMPUH Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Bupati Kolaka Utara harus segera diperiksa, kami akan kawal itu sampai tuntas,” tutupnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana.
Meskipun demikian, nama bupati belum masuk dalam daftar tersangka. Dalam persidangan, mantan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, pernah dihadirkan sebagai saksi dan membenarkan bahwa keluarganya terlibat sebagai kontraktor dalam proyek tersebut. (red)