Rp 1 Miliar Amblas, Mahasiswa Desak Jaksa Agung Usut Keterlibatan Bupati di Korupsi Masjid An-Nur Kolut
Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara melakukan praktik “tebang pilih” dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.051.398.100.
Protes ini disampaikan melalui surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (28/10). Forgema menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Taufiq S. sebagai tersangka, melainkan harus mengusut pertanggungjawaban Bupati Kolaka Utara sebagai penentu kebijakan tertinggi.
Ketua Umum Forgema Sultra, Abdul Rahman, mengatakan penetapan tiga tersangka, termasuk Sekda, dinilai belum menyentuh aktor utama di balik pengalokasian anggaran. Menurutnya, korupsi dana hibah yang berujung pada proyek mangkrak ini berakar dari proses penyusunan dan penetapan APBD.
“Secara aturan, Sekda Taufiq S. sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bukanlah penentu final. Pihak yang menentukan prioritas dan memfinalisasi anggaran secara penuh adalah Bupati dan DPRD,” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah harus melalui persetujuan berlapis, di mana Bupati dan DPRD adalah pihak yang mengesahkan APBD. Oleh karena itu, Forgema menilai mustahil alokasi dana hibah masjid sebesar Rp 1 miliar dapat terjadi tanpa persetujuan dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan anggaran tertinggi.
“Kami mendesak Jaksa Agung segera turun tangan dan mengambil alih kasus ini. Tindakan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang hanya menetapkan Sekda sangat patut diduga melindungi Bupati. Ini adalah praktik tebang pilih dan harus diaudit,” tegasnya.
Forgema menuntut Kejagung memberikan supervisi ketat untuk memastikan penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan mengusut tuntas seluruh rantai komando penganggaran yang terlibat.