Kasi Sengketa BPN Bombana Tinjau Objek Sengketa Halwing vs Arfah di Rumbia Tengah

9
Listen to this article

BOMBANA, – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan konflik pertanahan di tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan langkah proaktif Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek lingkungan di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, beberapa waktu lalu

Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rusdin, SH Fokus utama kegiatan ini adalah persetujuan batas tanah antara dua warga, yakni atas nama Halwing dan Arfah.

Kehadiran tim dari BPN Bombana di lokasi tinggal bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi fisik lahan. Hal ini krusial dilakukan untuk memperjelas posisi serta batas-batas bidang yang selama ini menjadi titik penurunan antar kedua belah pihak.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual. Kita perlu menghimpun informasi pendukung serta melihat batas fisik yang disengketakan sebagai bahan analisis mendalam dalam proses penyelesaian penyelesaian ini,” ujar Rusdin, SH di sela-sela peninjauan.

Langkah peninjauan langsung ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) BPN dalam menangani perjuangan pertanahan secara profesional dan transparan. Dengan data lapangan yang akurat, proses penyelesaian yang diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Himpunan informasi dari hasil peninjauan ini nantinya akan menjadi dasar hukum dan teknis bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dalam mengambil keputusan atau memfasilitasi mediasi antara Bapak Halwing dan Bapak Arfah.

Kepala Seksi Sengketa menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum yang jelas untuk menghindari konflik berkepanjangan di masa depan.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kecamatan Rumbia Tengah, sekaligus mengedukasi warga akan pentingnya menjaga tanda batas tanah secara permanen dan sah menurut aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca