Kementerian ATR/BPN Godok Aturan Baru: HGU hingga Sertifikat Tanah Diperketat!

6
Listen to this article

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius tengah menggodok revisi aturan utama di sektor pertanahan. Hal ini ditandai dengan pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pertemuan strategis ini digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur negara di lapangan.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah,” tegas Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/1/2026).

Pudji menekankan bahwa aturan yang disusun harus bersifat operasional dan aman untuk diimplementasikan hingga ke tingkat daerah. Evaluasi pelaksanaan PP 18/2021 sebelumnya memang menemukan sejumlah ganjalan, mulai dari masalah tumpang tindih pengaturan hingga ketidaksinkronan perizinan.

10 Poin Utama Perubahan

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan 10 konsepsi utama yang akan masuk dalam perubahan regulasi. Beberapa poin penting di antaranya adalah pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan, hingga pengaturan tanah reklamasi.

Selain itu, dibahas juga pembatalan mengenai hak atas tanah akibat cacat administrasi, penyesuaian Hak Pengelolaan (HPL), hingga perubahan status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP). Tak ketinggalan, kewajiban pelaporan Hak Milik juga menjadi perhatian untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Pudji berharap revisi ini menghilangkan ambiguitas di lapangan. “Perlu ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tambahnya.

Libatkan Seluruh Unit Kerja

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta seluruh pejabat terkait untuk proaktif memberikan masukan. Keterlibatan lintas unit kerja dianggap vital agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab permasalahan riil di masyarakat.

“Diskusi ini perlu kita lakukan untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya berharap Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Dalu.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang tidak hanya berkeadilan dan berkelanjutan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

(dna/dna)

Komentar Pembaca