Menteri Nusron di DPR: Beresin Masalah Tanah Bukan Cuma Administrasi, Tapi Fisiknya!

8
Listen to this article

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan adalah kunci dari keberhasilan Reforma Agraria. Nusron mewanti-wanti bahwa urusan tanah bukan sekadar masalah kertas atau administrasi, melainkan soal siapa yang menguasai fisiknya di lapangan.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Kalau kita berbicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya dikuasai oleh siapa pun,” tegas Nusron di hadapan anggota dewan.

Tiga Sumber Utama Tanah untuk Rakyat

Nusron memaparkan bahwa TORA berasal dari tiga sumber utama. Pertama, hutan kawasan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan. Kedua, hutan non-kawasan seperti eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya yang dikelola langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemimpin daerah dalam proses ini. “Penetapan subjek atau pihak penerima manfaat merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tambahnya.

Bedah 5 Tipologi Konflik Agraria

Dalam rapat yang menghadirkan sejumlah menteri kabinet tersebut, Nusron menguraikan lima tipologi konflik agraria yang saat ini tengah ditangani pemerintah:

  1. Konflik antara masyarakat dengan lahan BUMN.
  2. Konflik masyarakat dengan hutan non-kawasan (Wewenang ATR/BPN).
  3. Konflik masyarakat dengan lahan transmigrasi.
  4. Konflik masyarakat dengan kawasan hutan (Wewenang KLHK).
  5. Konflik masyarakat dengan aset pemerintah daerah atau kementerian (BMN/BMD).

Dukungan DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang hadir dalam rapat tersebut mengamini bahwa kawasan hutan adalah penyumbang masalah lahan terbesar bagi rakyat. Ia meminta sinkronisasi antar-lembaga diperkuat.

“ATR/BPN tentunya ikut berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui pengaturan administrasi dan publikasi sertifikat,” ujar Saan.

Rapat strategis ini juga dihadiri oleh Ketua Pansus Siti Hediarti Soeharto (Titiek Soeharto), Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, hingga jajaran Wakil Menteri terkait lainnya.

(dna/dna)

Komentar Pembaca