PT Bososi Pratama Terseret Isu Mafia Tambang, Dugaan Pengapalan Ilegal Rugikan Negara

13
Listen to this article

KONAWE UTARA — Aktivitas pengapalan bijih nikel di Jetty Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik.


Meski sebelumnya sejumlah kapal telah diamankan dan diawasi oleh TNI Angkatan Laut, operator jetty masih menyiapkan pengapalan.

Aktivitas tersebut menunjukkan kegiatan tetap berjalan di tengah pengawasan aparat dan peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Pantauan awak media pada Jumat (13/2/2026) menunjukkan tongkang ANDALAS EXPRESS 8 bersandar di jetty dan siap memulai proses pemuatan.

Sebuah tugboat merah-putih terlihat siaga untuk menarik tongkang setelah muatan penuh.


Di darat, ekskavator memuat bijih nikel ke dump truck yang mengantre dari area tambang menuju bibir pantai.

Aktivitas hauling yang intensif ini memperlihatkan pengapalan tetap berlangsung meski telah ada penindakan dan pengawasan aparat.


Sorotan publik juga mengarah pada Bara Indah Sinergi Group (BIS Group), perusahaan pertambangan, trading, dan shipping yang dipimpin Wong John Juadi dan Maichiardsen.

Perusahaan tersebut memiliki wilayah operasi di Sulawesi, Kalimantan, Maluku Utara, dan Sumatera.


Berdasarkan catatan perdagangan, BIS Group disebut menjadi pembeli bijih nikel dan diduga terkait aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Kondisi ini menempatkan perusahaan tersebut dalam sorotan terkait aktivitas pengapalan yang tetap berlangsung meski ada penindakan serta dugaan pencurian ore nikel.


Selain itu, muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan penggunaan dokumen RKAB yang tidak sah atau palsu yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu dalam aktivitas pertambangan dan pengapalan nikel.

Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas yang melibatkan BIS Group dan Wong John Juadi, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.


Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan pencurian ore atau bijih nikel yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa dasar legalitas maupun dokumen perizinan yang jelas.


Publik juga menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap surat rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait status legalitas PT Bososi Pratama yang dinilai bermasalah namun aktivitas produksi masih berjalan.


Surat tersebut juga menegaskan seluruh aktivitas produksi PT Bososi Pratama harus ditangguhkan hingga aspek legalitas dikembalikan sesuai Putusan PK Nomor 269 PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024.


Aktivitas pengapalan yang terus berlangsung dinilai menimbulkan sejumlah risiko, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun ekonomi.

Dugaan pelanggaran izin pertambangan berpotensi masuk ranah pidana, sementara pengapalan yang berlanjut memunculkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan kewenangan dan praktik mafia tambang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Wong John Juadi dan manajemen BIS Group terkait aktivitas pengapalan di jetty tersebut, namun belum ada keterangan resmi yang diberikan.


Aktivitas ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Komentar Pembaca