PT Swarna Dwipa Property Akui Keterlambatan Balik Nama, Bantah Lakukan Penipuan
KENDARI, — Manajemen PT Swarna Dwipa Property memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap perusahaan di Polresta Kendari.
Perusahaan menegaskan persoalan tersebut merupakan sengketa transaksi jual beli tanah yang bersifat perdata.
Dalam konferensi pers di Kendari, manajemen perusahaan didampingi Direktur PT Swarna Dwipa Property, Dian Agus Fathurahman, serta Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi.
Keduanya menjelaskan duduk perkara terkait laporan yang diajukan oleh pembeli bernama Aswin.
Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa transaksi antara perusahaan dan pembeli telah dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar peralihan hak atas tanah.
Namun, proses balik nama sertifikat disebut belum dapat dilakukan karena AJB belum ditandatangani oleh pihak pembeli.
“Kami akui memang ada keterlambatan dalam proses balik nama karena faktor teknis. Namun, hal tersebut bukan bentuk penipuan ataupun penggelapan,” ujar pihak manajemen.
Manajemen menjelaskan tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan dan penjualan kavling.
Setelah proses jual beli rampung, status kepemilikan dapat kembali ditingkatkan sesuai ketentuan.
Perusahaan menyebut telah mengundang pembeli pada 9 Februari untuk menandatangani AJB di hadapan notaris.
Penandatanganan tersebut menjadi syarat utama dalam proses peralihan hak kepemilikan tanah.
Menurut perusahaan, tanpa penandatanganan AJB, proses balik nama tidak dapat dilakukan secara hukum.
Manajemen juga membantah tuduhan bahwa sertifikat yang ditunjukkan kepada pembeli bukan milik objek tanah yang diperjualbelikan.
Perusahaan menegaskan dokumen yang ditampilkan merupakan sertifikat elektronik resmi yang dapat diverifikasi melalui sistem pertanahan nasional.
Pihak perusahaan menyatakan objek yang dipermasalahkan terdiri dari dua kavling tanah yang sertifikatnya masih atas nama perusahaan karena proses AJB belum selesai.
Terkait informasi mengenai pengembalian dana sebesar 70 persen, perusahaan menegaskan tidak pernah menawarkan secara khusus skema tersebut kepada pembeli.
Namun, dalam perjanjian PPJB terdapat ketentuan mengenai konsekuensi apabila terjadi pembatalan transaksi secara sepihak oleh konsumen.
Perusahaan menilai ketentuan tersebut merupakan praktik umum dalam transaksi jual beli, termasuk di sektor properti.
Menanggapi laporan yang telah masuk ke kepolisian, manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan berpandangan perkara tersebut merupakan sengketa perdata terkait transaksi jual beli, bukan tindak pidana.
PT Swarna Dwipa Property juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian dengan pembeli, termasuk kembali mengundang untuk menandatangani AJB di hadapan notaris agar proses peralihan hak dapat diselesaikan.
Perusahaan menargetkan proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 14 hari setelah dokumen ditandatangani. (red)