Launching Program Return To Work, BPJamsostek Sultra Gandeng Klinik Orthophysio Kendari

122
Dengarkan Versi Suara

KENDARI – Bertempat di Klinik Orthophysio Kendari, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara melakukan launching Program Return To Work (RTW), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dan Klinik Orthophysio Kendari. Rabu (29/6/2022).

Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa launching program RTW tersebut sebagai upaya dalam memastikan setiap pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja, bisa mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis sampai dengan pekerja atau peserta tersebut bisa ditempatkan kembali sesuai dengan kondisinya.

“Cakupan program RTW ini sendiri adalah dimulai pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja sampai dapat kembali bekerja,hingga seluruh kebutuhan dan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK,” ungkap Irsan.

Lanjut irsan mengatakan, risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja, untuk itu setiap pekerja membutuhkan perlindungan yang layak dalam memastikan dirinya dapat bekerja dengan rasa aman.

“Selain untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang maksimal, pekerja juga berhak untuk mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis hingga pekerja dapat bekerja kembali,”terangnya.

Pimpinan Orthophysio Kendari, dr. Yulitha Basir menyambut hangat kerja sama yang dijalin antara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dan pihaknya.

“Kami bersama – sama BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara akan memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh peserta yang membutuhkan pendampingan medis, sampai dengan peserta tersebut dinyatakan dapat kembali bekerja,”katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode M. Ali Haswandi,  menyampaiakan  apresiasinya terhadap program BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara

“Ini sebuah gerak cepat dan positif yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dalam memastikan setiap pekerja yang terlindungi bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal,”ucapnya.

Zulfikar Rahmat salah satu pekerja PT OSS yang menghadiri kegiatan tersebut dan merupakan penerima manfaat program RTW BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara berupa jari palsu sebagai alat bantu gerak.

“Saya saat ini benar-benar merasakan manfaat dari BPJAMSOSTEK. Karena saya mendapatkan perawatan yang maksimal tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ungkap Zulfikar.

Sekedar informasi, saat ini terdapat 8 orang peserta yang sudah mendapatkan manfaat program RTW dan 5 orang yang sedang menjalani program RTW. Dimana seluruh penanganan pelayanan rehabilitasi medis tersebut akan difasilitasi oleh Klinik Orthophysio Kendari.

Return to Work dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan kehadiran negara untuk memberikan manfaat penjaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas alias unlimited.

Pendampingan Kerja

Salah satu program JKK yang dihadirkan untuk membantu para pekerja adalah program Return to Work (RTW).

RTW yaitu salah satu manfaat dari Program JKK yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Kecelakaan Pekerja

Manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat. Kecelakaan kerja itu meliputi semua jenis kecelakaan baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.

Adapun pendampingannya dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja.

Santunan Pekerja

Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja. Santunan itu dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

.

Komentar Pembaca