KENDARIEKSPRES.COM – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial nasional dalam menjamin seluruh pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, yang bertujuan untuk memastikan setiap pekerja beserta keluarganya dapat hidup sejahtera.
Terkait hal ini, BPJamsostek terus melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat pekerja dan pemberi kerja terkait hak serta manfaat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan hal yang wajib.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI bertajuk “Sosialisasi dan Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online di Perusahaan”, pihak BPJamsostek melakukan sosialisasi manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sekitar 100 perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui luring dan daring.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengungkapkan bahwa pihaknya secara terus-menerus dan secara massive telah berusaha untuk meyakinkan setiap pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya terdaftar dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek menjadi hal wajib, dikarenakan BPJamsostek memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja terhadap setiap risiko kerja yang ada. Pada saat ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal, ataupun telah mencapai usia pensiun, BPJamsostek siap melakukan cover terhadap kebutuhan pekerja tersebut dari segi biaya,” terang Irsan.
Katanya, pemberi kerja dan pekerja hanya perlu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan setiap proteksi terhadap risiko tersebut sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan keluarga pekerja yang menunggu di rumah dapat tenang.
Berdasarkan data, saat ini coverage kepesertaan dari sektor Penerima Upah Pemberi Kerja atau perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sekitar 46 persen.
“Untuk itu, kami terus membutuhkan dukungan akan kesadaran terhadap pentingnya terdaftar dan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek kepada setiap pekerja. Karena kami ada untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga dibutuhkan kerjasama kepada seluruh pihak agar setiap pekerja mendapatkan haknya menjadi peserta BPJamsostek,” ungkap Irsan.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peranan yang sama dengan pengentasan kemiskinan. Dengan memutus risiko kerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera tanpa mengkhawatirkan risiko kerja yang ada,” tutupnya. (red)