PETI Diduga Dibekingi Oknum, Ampuh Sultra Minta Polda Sultra Bertindak

656

KENDARI, – Aktivitas pertambangan nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali disorot Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, Terlebih, aktivitas pertambangan nikel ilegal sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.

Salah satu yang menjadi sorotan aktivis nasional itu, terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Pulau Maniang, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dari penelusuran AMPUH Sultra dugaan ilegal mining tersebut diduga berlokasi di Pulau Maniang, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. 

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penambangan ilegal di wilayah Pulau Maniang, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka di IUP PT Dharma Bumi Kendari (DBK) menggunakan 6 Alat Berat yang terdiri dari 5 unit eksavator dan 1 unit doser serta 2 (dua) unit dump truck,” kata Hendro.

Hendro meminta agar Polda Sultra segera melakukan sidak di lokasi tersebut.

“Sebenarnya tanpa kami meminta, kami yakin pihak Polda Sultra pasti akan melakukan sidak langsung ke lokasi. Sebab selama ini pihak Polda Sultra memang fast respont dengan informasi ilegal mining”. Ucap Hendro saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Minggu (6/11/22). 

Hendro menambahkan, beberapa pekan terakhir terlihat jelas keaktifan Polda Sultra terkhusus Ditreskrimsus dan terkhusus lagi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penertiban tambang-tambang ilegal. 

Sehingga menurutnya, Polda Sultra tidak akan melewatkan adanya dugaan ilegal mining di wilayah Pulau Maniang, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka itu. 

“Kami melihat jelas bagaimana beberapa pekan terakhir pihak Polda Sultra gencar malakukan penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah pertambangan di Sultra. Sehingga menurut kami wilayah Pulau Maniang itu juga tidak akan luput dari pantauan Polda Sultra,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan, akan tetap melakukan monitoring di wilayah Pulau Maniang, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sampai dilakukan penertiban oleh Polda Sultra. 

“Kami masih tetap mengawasi, sembari menunggu pihak Polda Sultra turun ke lokasi melakukan penertiban,” tutupnya.

Sementara itu ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Kendariekspres.com. Kepala pengawas lapangan PT DBK,  Masdar, membenarkan adanya aktivitas praktik Penambangan ilegal di kawasan IUP PT DBK di Pulau Maniang.

Masdar membeberkan keberadaan oknum yang membekingi praktik PETI di kawasan seluas 300 Hektar tersebut.

“Dia kepala keamanan disana. Setiap saya mau ketemu dia ji (Oknum, red) yang saya hadapi, yang saya tahu hanya Pak RL saja. Sementara yang dua oknum tersebut berpakaian biasa,” beber Masdar.

Lanjut Masdar mengungkapkan, dirinya selalu mempertanyakan absahan Dokumen yang digunakan kelompok PETI tersebut.

“Setiap saya tanyakan, mereka mengaku tidak mempunyai dokumen resmi untuk melakukan aktivitas di sana. Saya selalu disuruh hadapi Pak RL,” ucap Masdar.

Lanjut Masdar menambahkan kelompok PETI tersebut sudah berhasil melakukan pengapalan di IUP PT DBK. 

“Mereka sudah pengapalan satu tongkang kemarin,” ketusnya.

Malahan kata Masdar, praktik PETI di IUP milik PT DBK tersebut makin menggila. Pasalnya, kelompok PETI yang diduga di danai oleh salah satu mantan calon Bupati Kolaka berinisial NJ alias JJ itu telah menambah 9 unit alat berat jenis Excavator dan 11 unit Dump truk.

“Setiap saya tanya ke mereka, pengakuan mereka dibelakangnya JJ (Mantan Calon Bupati Kolaka, red) yang sering disebut. Saat ini sudah bertambah banyak alat berat disana pak,” tutupnya.

Sekadar informasi, mantan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara meminta aparat yang punya wilayah hukum, mulai dari Polres, Gakum Kehutanan dan Pengawas kelautan atau Polsus PWP3K maupun Kejaksaan, serta Instansi terkait untuk bertindak tegas.

Menurut Jenderal bintang dua itu, aktivitas pertambangan nikel ilegal seperti itu harusnya tidak dibiarkan dan perlu segera diusut.

“Tindakan semacam ini kan sama dengan melawan pemerintah. Bayangkan, kalau sudah tidak ada izin, areal hutan ditambang secara ilegal, laut ditimbun untuk membuat jalan operasinya, ini sangat merugikan negara. Saya yakin ini ada oknum yang membekingi. Nah, kita kan negara hukum, tidak boleh hal itu terjadi,” tegasnya. (Red)

Komentar Pembaca