Diduga Ada Kolaborasi Spekulasi Pengusaha NonPribumi bersama PN dan BPN Kendari di Tanah Milik Yurina Ali Mursalim

436

KENDARIEKSPRES.COM, – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan eksekusi lahan di depan Hotel Dragon Inn Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu 21 Desember 2022, sekira pukul 09.00 Wita.

Kegiatan Eksekusi mendapatkan pengawalan Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Kendari dan Brimob Polda Sultra.

Upaya eksekusi ini sebenarnya sudah yang kesekian kalinya setelah sebelumnya gagal dilaksanakan.

Pasalnya tergugat Yurina Ali Mursalim menolak eksekusi karena mereka telah mengantongi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3382/K/Pdt/2002 yang telah dilakukan eksekusi dengan berita acara pengosongan No.46/B.A.Pdt.G/2000.PN.Kdi.

Yulina mengatakan pengadilan Negeri Kendari Telah melaksanakan eksekusi perkara No.52/Pdt.G/2015 PN.Kdi ternyata telah mengambil obyek tanah perkara 46/Pdt.G/2000/PN.Kdi. Bahwa sangat jelas obyek tanah sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kendari dengan Obyek perkara 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah obyek tanah yang berbeda yang mana telah dijelaskan dalam pertimbangan dalam putusan perkara No.52/Pdt.G/2015/PN.KDI.

“ Menimbang bahwa karenanya data disimpulkan secara hukum pelaksanaan eksekusi penetapan Nomor 46/Pen/Pdt.G/2000/PN Kdi tanggal 21 Agustus 2009 tidak pula ditujukan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini oleh karena eksekusi tersebut tidak sampai pada tanah yang berbatasan langsung dengan jalan buburanda pada sisi sebelah utara (obyek sengketa perkara ini).” ucapnya.
Yulina bilang, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Kendari no.52/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Kdi yakini Gugatan Perlawanan No 2/Pdt.Bth/2021/PN.Kdi yang pada pokonya menolak gugatan perlawanan kami dengan pertimbangan bahwa obyek tanah sengketa antara perkara No.52/PdtG/2015/PN.Kdi dengan Nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah Obyek Tanah yang berbeda.

Pada putusan pengadilan tinggi Sulawesi tenggara nomor 74/Pdt/2016/PT.Kdi, Mejelis hakim berpendapat tanah yang dimaksud dalam putusan tersebut bukanlah atau tidak sama obyek sengketa milik Para pelawan dan bukan merupakan bagian dari tanah sengketa yang dimaksud dalam putusan nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi Jo putusan pengadilan tinggi Sulawesi tenggara nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo Putusan Mahkamah agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.

Yuliana menyayangkan Pengadilan Negeri Kendari tetap melaksanakan eksekusi mengambil Obyek Tanah yang tidak masuk ke dalam obyek sengketa.

Bahkan Menggeser obyek Tanah sengketa kearah selatan sejauh 15 Meter dari Batas jalan di sisi sebelah Utara dan Mengeser sejauh 20 meter dari batas Barat Sehingga pergeseran itu SUDAH berbeda dengan Obyek Gambar Situasi Pada saat Persiadangan lapangan perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi.

Pengukuran obyek Eksekusi seharusnya dimulai dari pinggir jalan yang berbatasan langsung dengan badan jalan sesuai dengan pendapat hakim, akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh juru sita.

“Walaupun kami termohon telah memperotes hal tersebut. hal ini memperkuat dugaan pihak Pengusaha Non Pribumi Alexander Tanjaya bersama PN Kendari dan BPN Kota kendari telah melakukan spekulasi terkait obyek sengketa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ketusnya.

Yuliana menambahkan, sejak perperkara Pihak BPN Kota Kendari tidak pernah hadir atau dilibatkan selama siding, secara tiba-tiba dihadirkan saat eksekusi, menentukan batas-batas obyek sengketa tanpa memperhatikan ketentuan obyek sengketa yang menjadi pendapat hakim saat memeriksa perkara ini, bahkan ketika di minta dasar menentukan panjang ukuran.

“Pihak BPN enggan untuk memperlihatkan. Jika demikian maka untuk apa majelis hakim memeriksa perkara jika pendapatnya mengenai obyek sengketa sama sekali tidak digunakan saat pelaksanaan eksekusi,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Juru Sita PN Kendari Sumardin Kete, mengungkapkan, sebenarnya proses eksekusi sudah siap dijalankan. Dikarenakan Pandemi Covid19 sehingga eksekusi lahan tersebut di tunda. Kata dia, PN Kendari melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar putusan.

“Tidak lebih, tidak kurang dari amar putusan PN Kendari, Perkara ini sudah incra berkekuatan hukum tetap” katanya. (red)

Komentar Pembaca